BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial MLP (38) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, setelah diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan di kawasan Jalan Kelayan A II Nomor 359, Banjarmasin Selatan.
Peristiwa itu yang dilakukan MLP, warga Banjarmasin Selatan membuat korban MHF tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Atas laporan korban, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamakan tersangka MLP.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, peristiwa bermula ketika korban MHF, melihat tersangka yang tengah ngamuk di depan rumahnya.
“Ketika korban mencoba menegur dan meminta tersangka untuk pergi, pelaku malah marah dan mengacungkan celurit sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” jelas Kasat pada awak media, Jumat (13/12/2024) malam.
Tak hanya mengancam, tersangka juga mengejar korban yang lari ke dalam rumah.
“Dalam aksinya, pelaku juga merusak sepeda motor milik korban dengan menendangnya hingga jatuh dan merusak bagian tebeng kanan motor,” ujarnya.
Korban yang merasa terancam dengan ulah tersangka langsung melapor ke Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah sweater warna merah hitam abu-abu bertuliskan YNC, sebuah flashdisk berisi rekaman video pengancaman, dan tebeng sepeda motor yang rusak.
“Tersangka MLP merupakan residivis dengan dua kali catatan kriminal sebelumnya, yakni pada 2008, MLP dihukum dalam kasus pengeroyokan dengan vonis 6 bulan penjara, dan pada 2012, ia kembali dihukum dalam kasus narkoba dengan vonis 4 tahun 6 bulan,” tambahnya
Tersangka kini kembali menghadapi proses hukum atas dugaan pengancaman dan pengrusakan dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. (yul/KPO-4)