Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Derap Nusantara

Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen

×

Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20250102 WA0005 1 e1735782468602

PEMERINTAH resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)

Iklan
Iklan