PEMERINTAH resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)
PEMERINTAH resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)