Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah mengeluarkan larangan secara khusus truk besar dan kontainer melintas masuk kota di Jalan di Banjarmasin sayannya larangan tersebut masih belum ditaati
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini menilai, penegakan aturan terhadap kendaraan truk angkutan barang dan truk berukuran besar masuk jalan kota dinilai masih sangat lemah.
Menurutnya hal itu setidaknya dibuktikan, dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap larangan angkutan truk yang melintas masuk jalan perkotaan pada jam yang sudah ditentukan.
Menyikapi pelanggaran ini ia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin lebih memperketat melakukan pengawasan.
“Pemko melalui instansi terkait dalam hal ini Dishub, saya kira perlu untuk lebih meningkatkan pengawasan,” katanya.
Terkait soal pengawasan ini Isnaini mengemukakan ,kepada [KP] Senin (13/1/2025) pihak dewan melalui komisi III akan menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dijelaskan, rapat kerja dengar pendapat digelar untuk meminta penjelasan Dishub selain terkait program kerja tahun 2025,tapi juga secara khusus mempertanyakan pengawasan ketat terhadap angkutan berat melintas masuk jalan kota.
Menurut dia, sesuai Perwali tentang larangan truk melintas di jalan kota, yakni, dari jam 06.00 WITA hingga jam 09.00 WITA pagi. Kemudian jam 16.00 WITA hingga jam 21.00 WITA malam.
Ia mengatakan, pengawasan dibutuhkan tidak hanya soal pelanggaran jam melintas, tapi juga dalam melakukan pengawasan terhadap truk dan kontainer yang membawa muatan melebihi tonase.
Ditandaskan, pengawasan dan sikap tegas bertujuan selain mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada jalan kota, tapi juga untuk menghindari kerusakan jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase serta untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Dikemukakan, Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah mengeluarkan larangan secara khusus truk besar dan kontainer melintas masuk kota di Jalan di Banjarmasin.
” Namun sayangnya, larangan ini dalam pelaksanaannya di lapangan dirasakan belum berjalan secara maksimal, bahkan terkesan masih lemah,” ujarnya.
Isnaini menilai selaian lemahnya pengawasan, penyebab lainnya adalah karena Pemko Banjarmasin sampai sekarang belum memiliki sarana dan prasarana cukup memadai, seperti jembatan timbang sebagai alat pengawasan guna mengetahui berat muatan angkutan dari kendaraan.
Ditegaskan, jembatan timbang sebagai sarana dan prasarana untuk mengukur berat muatan angkutan kendaraan sangat penting.
Masalahnya, karena tidak sedikit kendaraan angkutan truk maupun kendaraan ukuran besar yang melintasi jalan dalam wilayah kota Banjarmasin memuat barang melebihi ketentuan.
Terutama kendaraan angkutan baik jenis truk maupun truk berukuran besar lainnya membawa muatan dari kawasan pelabuhan Trisakti.
” Guna untuk mengatasi kendaraan angkutan yang membawa muatan lebih dan melintasi jalan perkotaan ini saya sudah saatnya Pemko Banjarmasin membangun jembatan timbang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam memaksimalkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan melalui pemeriksaan jembatan timbang , masing-masing instansi bisa memberikan tindakan kepada pelanggar sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Seperti kata Isnaini Dishub bisa memberikan tindakan terkait KIR, sementara Satlantas menyangkut kelengkapan surat-surat kendaraan.
Lebih jauh ia juga berharap dalam pengawasan ini petugas di lapangan juga dituntut untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi terkait kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya.
Hal tersebut lanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam UU No : 3 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor HK.003/1/5/DRJD/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penegakan Hukum Dimensi Kendaraan Angkutan Barang.
Secara khusus Isnaini mengatakan, terkait aturan truk melintas dalam jalan kota diatur oleh Pemko Banjarmasin melalui Peraturan Walikota ((Perwali) Nomor : 18 Tahun 2009. Terakhir diperbaharui melalui Perwali Kota Banjarmasin Nomor: 8 tahun 2022.
Dalam Perwali itu mengatur tentang jam operasional keluar masuk angkutan barang dan mobil angkutan besar lainnya melalui jalan kota pada pada jam yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, guna mengantisipasi dan meminimalisir kemacetan arus lalu lintas. Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda No : 13 tahun 2013 tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi.
Disebutkan dalam Perda ini khusus kendaraan angkutan muatan seperti truk dengan bak besar, tronton, trailer kontainer, truk semen (ready mix) milik usaha jasa ekspedisi atau perorangan atau badan sama sekali tidak diperkenankan masuk/melintas jalan kota.
“Seperti halnya jenis kendaraan angkutan besar tersebut dengan tujuan arah luar kota dari pelabuhan Trisakti yang diwajibkan melintas di Jalan Lingkar Selatan Basirih,” demikian kata Isnaini. (nid/K-3)