BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Kalsel, H Mustohir Arifin melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Karena peredaran narkotika di Kalsel sudah memprihatinkan, dengan peningkatan kasus maupun tangkapan setiap tahunnya,” kata H Imus, panggilan akrab Mustohir Arifin usai sosialisasi, Selasa (21/1/2025), di Café Selayang Pandang, Kabupaten Barito Kuala.
Menurut H Imus, pencegahan peredaran narkotika ini harus melibatkan semua kalangan, tidak hanya jajaran kepolisian, namun juga masyarakat yang memperhatikan lingkungan sekitarnya.
“Kepedulian semacam ini akan membuat peredaran narkotika tidak bebas, dan dapat diantisipas sedini mungkin, dengan memberikan informasi kepada petugas jika ada hal-hal yang mencurigakan,” jelas anggota Komisi III DPRD Kalsel.
Selain itu, juga perlunya melakukan edukasi kepada anak-anaknya, mengingat generasi muda inilah yang menjadi target penyalahgunaan narkotika.
“Edukasi kepada anak ini sangat diperlukan, terutama mereka yang dibawah umur agar tidak terlibat narkotika,” tegas H Imus.
Untuk itulah, H Imus memandang perlu untuk rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar bisa mencegah peredaran narkotika semakin luas, bahkan diharapkan bisa berkurang.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan masyarakat, termasuk media agar bisa menekan peredaran narkotika tidak semakin luas,” ujar politisi Partai NasDem. (lyn/KPO-4)