Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Kota di Kalsel Diringkus Polisi

×

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Kota di Kalsel Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250129 WA0060
Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Selatan bersama Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christogus Lirens berhasil menangkap komplotan pencurian sekaligus penadah barang hasil curian. (Antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Para pelaku komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di lintas kota dan kabupaten diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel.

“Pelaku pertama dibekuk MS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dia bersama komplotan spesialis rumah kosong yang di tinggal pemiliknya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno di Banjarmasin, Selasa (28/1/2025).

Baca Koran

Dirno mengatakan, MS dibekuk petugas karena adanya laporan polisi yang masuk dan telah melakukan pencurian di rumah kosong pada Selasa (5/11/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

Pelaku bersama temannya membobol pintu rumah korban yang mana pada saat itu korban hanya keluar sebentar namun dengan cepat MS melakukan aksinya.

Untuk tempat kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V No. 44 A RT033 RW001 Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Atas aksi pencurian dengan pemberatan itu korban kehilangan dua handphone dan satu unit tab Samsung galaxy dengan kerugian sebesar Rp10 juta lebih

Baca juga: Pegawai gelapkan dana penjualan aset perusahaan di Banjarmasin

Usai mendapatkan laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Pada Senin (20/1) dini hari sekitar pukul 04.45 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno berhasil meringkus pelaku tadah berinisial MM (47) dan TW (34) keduanya merupakan warga Banjarmasin.

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone Samsung A05S kemudian dilakukan pengembangan dan membekuk pelaku pencurian MS di sebuah rumah kos di Gg. Mayangsari I Ujung Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres HST Kembali Ringkus Dua Pemilik Sabu

MS dalam melakukan pencurian dibantu oleh pelaku lainnya berinisial RP dan saat ini masih dalam lidik atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens juga mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku MS mengaku melakukan pencurian rumah kosong di daerah Banjarmasin bersama dengan KP dan Al masih dilakukan pengejaran

Atas kasus ini, Polsek Banjarmasin Selatan ada empat tempat kejadian perkara (masih pengembangan lebih lanjut) Bahwa Pelaku MS dan KP selain di Banjarmasin juga melakukan pencurian di wilayah lain yaitu Kabupaten Batola, Kota Banjarbaru, Gambut Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kapuas Kalteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para pelaku pencurian yang diringkus tim gabungan di lapangan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedang diduga penadah dijerat pasal 480 KUHPidana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan