Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Nasib RUU Perampasan Aset

×

Nasib RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
IMG 20250117 WA0051

Oleh : Ade Hermawan
Pemerhati Kebijakan

Perampasan aset adalah tindakan hukum yang dilakukan untuk memulihkan atau menyita properti yang diperoleh melalui kegiatan kriminal. Secara umum, perampasan aset mencakup berbagai jenis harta benda pribadi dan tidak bergerak dan dapat mencakup aset berwujud dan tidak berwujud. Pengaturan yang jelas mengenai perampasan aset diharapkan dapat memberikan penegakan hukum yang lebih efektif dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Koran


Mantan Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penyerahan ini dilakukan melalui Surat Presiden yang disertai naskah rancangan undang-undang tersebut, dengan harapan agar pembahasannya menjadi prioritas utama bagi DPR RI.


RUU ini dianggap sangat penting dalam konteks pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. RUU ini telah dibahas sejak 2006 dan diharapkan dapat membantu merampas aset yang diperoleh secara tidak sah. Presiden Prabowo Subiyanto juga menekankan urgensi penyelesaian RUU ini, mengingat banyaknya kasus kekayaan fantastis yang terungkap di kalangan pejabat pemerintahan baik di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Tujuan dari undang-undang perampasan aset adalah untuk mengembalikan harta haram kepada negara atau masyarakat, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, tanpa menunggu adanya hukuman pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini penting untuk mencegah pelaku kejahatan mengambil keuntungan dari hasil kegiatan ilegal dan untuk memastikan bahwa aset haram dapat diperoleh kembali demi kepentingan umum.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki beberapa maksud dan tujuan yang sangat penting dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk memberikan alat hukum yang lebih efektif dalam merampas aset yang diperoleh secara ilegal, terutama dalam kasus korupsi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat mengatasi masalah kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang dilaporkan oleh para pejabat pemerintahan.


RUU ini juga berfokus pada pemulihan aset yang disalahgunakan. Peraturan yang jelas memungkinkan negara untuk mendapatkan kembali aset yang diperoleh dari kejahatan tanpa menunggu pelakunya dijatuhi hukuman. Saat ini, peraturan yang mengatur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dinilai belum cukup komprehensif. RUU ini bertujuan untuk menutup celah dalam undang-undang yang ada dan menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur.


Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dalam laporan harta kekayaan pejabat negara, sehingga dapat mengurangi ketidakjujuran dalam pelaporan. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi langkah revolusioner dalam penegakan hukum di Indonesia, memberikan kekuatan lebih kepada lembaga penegak hukum untuk bertindak terhadap kejahatan ekonomi dan korupsi.

Baca Juga :  PERCAYA PENGADILAN ILAHI


Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini belum dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena beberapa faktor yang kompleks. Salah satu alasan utama adalah adanya kekhawatiran dari pihak DPR dan pemerintah terkait implikasi hukum dan sosial dari RUU ini. Beberapa anggota DPR RI merasa bahwa RUU ini dapat menimbulkan kontroversi dan tantangan dalam pelaksanaannya.


RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam program legislasi nasional, namun tidak selalu menjadi prioritas utama dalam agenda DPR. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini tidak dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas, dan meskipun diusulkan kembali pada periode 2020-2024, pembahasannya masih terhambat.


Ada kritik yang menyatakan bahwa lambatnya pembahasan RUU ini mencerminkan rendahnya komitmen DPR RI dan elit partai politik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun RUU ini penting, perhatian dan tindakan nyata dari lembaga legislatif masih kurang. Proses legislasi di DPR RI sering kali melibatkan banyak tahapan dan diskusi yang panjang. RUU ini, meskipun telah diserahkan oleh Presiden dan diharapkan untuk dibahas dengan segera, masih harus melewati berbagai tahap sebelum bisa disahkan.


Meskipun RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, berbagai faktor internal di DPR RI dan kekhawatiran terkait pelaksanaannya menjadi penghalang bagi pembahasannya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebaiknya mengambil sikap proaktif dan konstruktif terhadap usulan pemerintah mengenai RUU Perampasan Aset.
DPR RI harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset merupakan alat penting untuk merampas kekayaan yang diperoleh secara ilegal, dan dengan membahas serta mengesahkan RUU ini, DPR RI dapat memperkuat citra lembaga legislatif sebagai pendukung transparansi dan akuntabilitas.
Dengan banyaknya kasus kekayaan fantastis yang terungkap di kalangan pejabat pemerintahan, RUU ini menjadi sangat relevan. DPR perlu menyadari urgensi untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam menangani aset yang tidak seimbang dengan penghasilan yang dilaporkan.


Masyarakat semakin menuntut tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi. DPR RI seharusnya mendengarkan aspirasi publik dan menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menangani isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pengesahan RUU ini. Sikap lambat atau menolak untuk membahas RUU ini dapat menimbulkan stigma negatif terhadap DPR RI, yang dianggap tidak serius dalam menangani masalah korupsi. Dengan mengambil langkah positif, DPR RI dapat memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Pendidikan Vokasi, Sekedar Harapan Kesejahteraan?


DPR RI sebaiknya berkolaborasi dengan pemerintah dalam membahas RUU ini. Dialog yang konstruktif antara kedua lembaga dapat menghasilkan solusi yang lebih baik dan mempercepat proses legislasi. DPR RI seharusnya tidak hanya menerima usulan RUU Perampasan Aset, tetapi juga berkomitmen untuk membahas dan mengesahkannya demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.


Apabila undang-undang perampasan aset tidak atau tidak disahkan oleh DPR RI, maka akan timbul beberapa dampak yang signifikan, baik dalam konteks hukum maupun sosial.

Pertama, tanpa aturan yang jelas mengenai penyitaan aset kriminal, aparat penegak hukum akan kesulitan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal. Hal ini dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyitaan.


Kedua, ketidakmampuan DPR RI dalam membahas dan mengesahkan RUU ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Masyarakat mungkin memandang DPR RI sebagai lembaga yang tidak serius dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, sehingga berpotensi merusak citra dan legitimasinya.


Ketiga, tanpa RUU ini, kasus pegawai negeri dengan kekayaan luar biasa besar kemungkinan akan terus meningkat. RUU ini dianggap sebagai langkah penting untuk memerangi dan mencegah akumulasi kekayaan yang tidak proporsional dengan pendapatan yang dilaporkan.


Keempat, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang disalahgunakan. Jika RUU ini tidak disahkan, negara akan kehilangan kemampuan untuk memulihkan aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat lokal, dan kepentingan umum akan dirugikan.


Kelima, tertundanya pengesahan RUU ini mungkin disebabkan oleh stagnannya reformasi hukum di Indonesia. Hal ini dapat menghambat kemajuan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel serta mengurangi efektivitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan mandatnya.


Ketidakpastian mengenai RUU Perampasan Aset dapat memiliki dampak yang luas dan merugikan, baik bagi penegakan hukum maupun bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penting bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini demi kepentingan bersama.


Semoga seluruh anggota DPR RI Yang Terhormat yang notabene merupakan pengemban amanah rakyat Indonesia terketuk hati nuraninya untuk segera mensyahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Karena dengan disyahkannya Undang-Undang Perampasan Aset ini, mudah-mudahan tidak ada lagi pejabat publik yang menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melakukan korupsi. Semoga.

Iklan
Iklan