BANJARBARU, kalimantanpost.com – Hari ini tanggal 6 Januari 2025 telah dilakukan MoU antara Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Martapura Banjarbaru, untuk pengisian POSBAKUM di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya, S.H.,M.H sangat menyambut balik MoU ini, karena POSBAKUM merupakan realisasi dari perma no 1 tahun 2014, dan berharap ke depan bisa berkolaborasi dengan Peradi Martapura Banjarbaru bidang bantuan hukum, untuk bisa melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang tidak mampu.
Dalam keterangan terpisah, Nur Wakib, SH MM selaku ketua Peradi Martapura Banjarbaru menyampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada Peradi Martapura Banjarbaru bidang Pusat Bantuan Hukum yang memberikan amanah dan kepercayaan untuk bisa bersinergi melayani masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu.
Nur Wakib juga menyampaikan bahwa Posbakum ini sejalan dengan pelayanan advokat secara Probono sesuai amanah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan bahwa “advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
“Pada intinya kami berharap bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu. MoU hari ini alhamdulillah dihadiri oleh beberapa anggota PBH dan Dewan Penasehat. Untuk jadwal advokat yang piket di Pengadilan Negeri Banjarbaru sedang kami buat agar semua advokat pada PBH DPC PERADI Martapura Banjarbaru bisa mengantisipasi dengan agenda kantor hukum masing masing,” ujarnya. (KPO-1)