KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Truk angkutan dengan bak atas ditutup terpal diduga bermuatan batu bara, makin banyak melintas di jalan nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam beberapa hari terakhir.
Sejak 2024 lalu, truk dengan muatan ditutup terpal sudah rutin melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten HSS, dari arah utara menuju selatan.
Namun, pantauan wartawan Kalimantan Post, beberapa hari belakangan ini jumlah yang melintas lebih banyak dari biasanya.
Bahkan terlihat ada 5 hingga 10 buah truk, yang singgah dan parkir di sekitar Jalan Stadion 2 Desember, atau depan jalan masuk ke stadion sekitar Jalan Bypass.
Pagi ini, Selasa (14/1/2025), ada lagi sekitar 7 buah truk parkir di sana, yang salah satunya bahkan terlihat isi muatannya batu bara.
Truk yang banyak terlihat beberapa hari ini, kebanyakan menggunakan nomor polisi berkode KT dan lainnya. Sementara sebelumnya rata-rata hanya kode DA.
Lokasi tersebut, biasa menjadi ‘rest area’ bagi berbagai pengemudi mobil kecil hingga besar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Lalu Lintas Darat Dinas Perhubungan, Rasyid mengakui adanya truk bermuatan ditutup terpal sering melintas di daerahnya.
Bahkan ujarnya, pihaknya sudah pernah mencoba melakukan pendekatan ke para sopir, untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi Permenhub Nomor 60 tahun 2019 tentang Tata Kelola Angkutan.
Namun, pihaknya tidak bisa menyangkal, angkutan tersebut membawa surat kirim legal dari Kabupaten Balangan.
Kendati demikian, pada operasional tata kelolanya, angkutan tersebut dapat diatur melalui surat kesepakatan bersama (SKB) antar daerah pengirim, perlintasan, hingga penerima.
Hal itu berdasarkan Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2008, terkait pengangkutan batu bara, sawit dan sebagainya.
“Tata kelola atau pengaturannya, seperti waktu operasional dan lainnya, agar tidak menggangu masyarakat,” terangnya.
Namun, tata kelola operasional tersebut saat ini belum ada kesepakatan untuk melintas di Kabupaten HSS.
Sementara saat ini, truk-truk tersebut beroperasi bebas di berbagai waktu.
Terkait penindakan saat ini, terangnya, Dishub Kabupaten HSS tidak berwenang melakukan pembinaan ataupun melarangnya. (tor/KPO-4)