Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Jaksa KPK Tolak Pembelaan Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel

×

Jaksa KPK Tolak Pembelaan Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 15 klm sidangg
SIDANG di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/2).

Banjarmasin, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua terdakwa kasus suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).

Replik tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, Senin (24/2) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Kalimantan Post

JPU KPK yang diwakili Richard Marpaung menyebut dalil yuridis yang disampaikan tim penasehat hukum dua terdakwa di persidangan keliru, sehingga menurutnya harus dikesampingkan.

Tim JPU KPK tetap pada pendirian menuntut Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi bersalah memberikan suap kepada pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, sebagaimana dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi,” kata Richard.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi menyampaikan pledoi setelah JPU KPK menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, serta membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Humayni mengatakan, pokok pembelaan pihaknya tak sependapat dengan JPU yang menuntut dengan dakwaan alternatif pertama.

Humayni menyebut kalaupun kliennya terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, maka seharusnya dikenakan pasal 13 Undang-Undang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

“Kalaupun itu terbukti, maka terbuktinya pasal 13 yaitu suap pasif, karena tidak ada kesepakatan antara para terdakwa dengan Kepala Dinas maupun Kabid Cipta Karya,” klaimnya.

Baca Juga :  Supian HK Dukung Penuh Pemprov Kalsel Bangun Jembatan Pulau Laut, Berjanji Akan Terus Lakukan Pengawasan

Diketahui dalam dakwaan, hadiah uang Rp1 miliar yang diberikan dua terdakwa kepada pejabat PUPR Kalsel terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan