Martapura, KP – Rapat Paripurna DPRD Banjar agenda Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Tahun 2024, dibuka Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua III KH Ali Murtadho, bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Jumat (21/03/2025) malam.
Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Nota Pengantar LKPJ 2024 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tersebut.
“Selain itu, juga bagian mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan tugas-tugas pokok dan fungsinya, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun, yakni 2024,” tandasnya.
“Syukur Alhamdulillah, dalam kebersamaan, saat ini kita telah melewati 2024 yang merupakan tahun ketiga RPJMD 2021-2026, secara berkelanjutan berupaya mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Dikatakan Saidi, Pemkab Banjar terus berinovasi memberikan pelayanan pada masyarakat. Pada 2024 ditetapkan tiga terbaik inovasi daerah, yaitu Sistem Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten Banjar (STAR BANJAR), Peduli Atasi Masalah Stunting (PADAT LANGSING) dan Melahirkan di Puskesmas Langsung dapat Dokumen Kependudukan (MANIS LANGSATKU).
Saidi Mansyur juga menyampaikan progres penyelenggaraan enam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, delapan belas urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, enam urusan pilihan, enam urusan fungsi penunjang urusan pemerintahan dan satu urusan pemerintahan umum disertai dengan indikator setiap urusan sebagai keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
Agenda lainnya, juga dilakukan pembentukan panitia khusus LKPJ disampaikan anggota dewan Fauzan Asniah serta penandatanganan kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 oleh Wakil Ketua II dan Bupati. (Wan/K-3)