Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Jaringan Fredy Pratama dengan Narkotika Senilai Rp 39,6 M

×

Jaringan Fredy Pratama dengan Narkotika Senilai Rp 39,6 M

Sebarkan artikel ini
aa2b
DIUNGKAP -- Jaringan gembong narkotika Fredy Pratama yang diungkap Polda Kalsel dan digelar, Rabu (19/3). (ISTIMEWA)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Jaringan gembong Fredy Pratama, diungkap lagi, Polda Kalsel sita sabu 38,2 Kg (kilogram) dan 1.015 pil ekstasi dengan tasiran senilai 39,6 miliar.

Ada empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut selain wilayah Jawa Timur, Sulawesi juga jaringan Kalimantan. 

Baca Koran

Yakni tersangka N Umar Novel Bawazier asal Banjarmasin ditangkap  pada 12 Maret 2025 oleh Subdit 1 dengan barang bukti 17.992,98 gram sabu.

Tersangka Muhamad Romji warga Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap anggota Subdit III dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 2.010,56 gram sabu.

Untuk jaringan Jawa Timur-Kalsel, ini dimana petugas melakukan penyelidikan berbasis data scientific berhasil menemukan keberadaannya dan menangkap di Jalan Batu Karas, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kemudian tersangka Gunawan Samson warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap Subdit 1 pimpinan AKBP Deddi Daniel Siregar pada 23 Januari di Banjarmasin barang bukti 1.003,82 gram sabu.

Tersangka Nursalani warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap tim Subdit III di Gambut, Kabupaten Banjar pada 1 Februari 2025 dengan barang bukti 17.276,10 gram sabu dan 1.015 butir ekstasi serta 331 gram serbuk ekstasi.

“Empat kasus menonjol ini jaringan lintas Kalimantan, Surabaya dan Sulawesi yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (19/3).

Pengungkapan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, dengan total 3,8 kg lebih atau 38.283,46 gram sabu dan 1.015 butir pil ekstasi, serta 331 gram serbuk pil ekstasi

Dimana semua barang bukti itu dimusnahkan secaba bersama-sama di Mapolda Banjarbaru dihadiri Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso.

Baca Juga :  Dies Natalis Ke XII, IMAPA Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama

Kapolda sebut,pentingnya komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kalsel.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika.Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkotika kepada anak-anak mereka,” ujar Kapolda.

“Kami apresiasi atas keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel engungkap jaringan narkoba. 

Keberhasilan menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk terus membongkar tindak pidana narkoba di Banua.

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berbahaya, merusak kesehatan, serta mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa,” sambung Adi Santoso.

Pada bagian lain Kapolda sampaikan, dari pengungkapan ini  jika dikonversi ke nilai ekonomi, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1 juta dan 1 butir pil ekstasi Rp700 ribu, maka total barang bukti dalam pengungkapan sekitar Rp39,6 miliar.

Dari hasil penindakan, sebanyak 192.297 orang  terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 13 miliar lebih.

Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar lebih. (K-2)

Iklan
Iklan