Oleh : Ustadz Arbain Yusran Elhuda, SAg, MPdI, Wakil
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Puasa dalam Islam memiliki beberapa hal yang dapat membatalkannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, ada beberapa aktivitas sehari-hari yang sering dipertanyakan apakah membatalkan puasa atau tidak. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tiga hal, yaitu mencicipi makanan, membersihkan telinga, dan ngupil saat berpuasa.
- Mencicipi Makanan Saat Berpuasa
Bagi seseorang yang memasak, seperti ibu rumah tangga atau juru masak, sering muncul pertanyaan apakah mencicipi makanan membatalkan puasa? Para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama makanan tersebut tidak sampai tertelan. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu yang ingin dibelinya selama tidak masuk ke tenggorokan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Namun, agar lebih berhati-hati, disarankan untuk mencicipi makanan dengan ujung lidah dan langsung meludahkannya tanpa menelannya.
- Membersihkan Telinga Saat Berpuasa
Bagaimana dengan membersihkan telinga, misalnya dengan cotton bud atau tetes telinga? Menurut para ulama, memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai ke tenggorokan. Dalam Mazhab Syafi’i, ada pendapat bahwa telinga termasuk jalan yang dapat mengantarkan sesuatu ke dalam tubuh, tetapi ini masih diperdebatkan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan:
“Pendapat yang benar adalah bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa meskipun terasa di tenggorokan, karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.” (Fatawa Arkanul Islam, hlm. 478)
Jadi, membersihkan telinga dengan cotton bud atau tetes telinga tidak membatalkan puasa kecuali jika ada zat yang masuk ke perut melalui saluran telinga dan terasa di tenggorokan. - Ngupil (Membersihkan Hidung) Saat Berpuasa
Ngupil atau membersihkan hidung juga sering menjadi pertanyaan. Hidung memiliki hubungan dengan tenggorokan, sehingga jika seseorang memasukkan sesuatu terlalu dalam hingga mencapai tenggorokan, maka puasanya bisa batal. Dalam hadis disebutkan:
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air saat berwudhu, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Hadis ini menunjukkan bahwa ada risiko masuknya air ke dalam tubuh melalui hidung. Oleh karena itu, membersihkan hidung dengan jari atau tisu tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan:
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika tidak ditelan.
Membersihkan telinga tidak membatalkan puasa kecuali jika zat yang dimasukkan terasa sampai ke tenggorokan.
Ngupil tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.
Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum puasa berdasarkan dalil yang sahih agar tidak terjebak dalam keraguan.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang fiqih puasa. (ful/KPO-3)
Selamat Berpuasa
*) Wakil Sekretaris I Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Banjarmasin,
Wakamad MAN 2 Banjarmasin