Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Operasi Jaran Intan 2025, Polresta Banjarmasin Amankan 34 Motor dan 19 Tersangka

×

Operasi Jaran Intan 2025, Polresta Banjarmasin Amankan 34 Motor dan 19 Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0074

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Operasi Jaran Intan 2025 yang dilaksanakan selama dua pekan oleh Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 34 unit sepeda motor berbagai jenis.

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga menangkap 19 orang tersangka.

Baca Koran

Operasi yang dilaksanakan sejak 7 Maret hingga 18 Maret 2025 ini bertujuan menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, selama operasi tersebut, tim gabungan dari Polresta dan polsek jajaran berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 34 sepeda motor yang mayoritas dijual tanpa dokumen resmi.

“Dari hasil Operasi Jaran, kami berhasil mengamankan 34 unit kendaraan dengan total 15 laporan polisi (LP) yang telah diterbitkan,” jelasnya.

Dari 15 LP yang ada, polisi menangkap 19 tersangka, lima di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa.

Kombes Cuncun mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolresta Banjarmasin dengan membawa dokumen kepemilikan guna memeriksa apakah kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang diamankan.

IMG 20250320 WA0075 1

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menjelaskan, 19 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya juga merupakan residivis

Ditambahkan Kasat, sebaran tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor yang diungkap hampir merata di lima wilayah Kecamatan di Banjarmasin.

Dimana, untuk Sat Reskrim ada 3 LP, Polsek Banjarmasin Timur 4 LP, Polsekta Banjarmasin Barat 2 LP dan Polsekta Banjarmasin Tengah 2 LP.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota Satreskrim dibantu Polsek Jajaran, sesuai target yaitu target operasi (TO) ada 8 dapat diungkap dan Non-TO juga ada 4,” kata Eru

Terkait perbuatan tersangka, jika terbukti bersalah dijerat dengan Pasal 363 Jo 372 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan.

Baca Juga :  Rumah Lantai Tiga Terbakar Akibatkan Ayah dan Anak Meninggal Dunia

Dalam hal ini, Eru mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan faktor keamanan pribadi termasuk pengamanan atas kendaraan bermotor yang dimiliki.

“Gunakan kunci ganda, pastikan sepeda motor dikunci karena beberapa kasus ini juga awalnya karena kunci sepeda motor lupa dicabut,” ujarnya.(yul/KPO-4)

Iklan
Iklan