Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Dinas PMD HST Harmonisasi Raperbup ke Kemenkum Kalsel

×

Dinas PMD HST Harmonisasi Raperbup ke Kemenkum Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250420 WA0061

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas PMD Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan harmonisasi dua rancangan peraturan bupati dengan Kanwil Kemenkum Kalsel, di Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kemenkum Kalsel, Rabu (16/4/2025).

Rapat fokus pada Raperbup yang menjadi prioritas Dinas PMD terkait pengelolaan keuangan desa, yang dihadiri Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Khairil, perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah HST.

Baca Koran

Fokus utama pembahasan Raperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Anggaran 2025 dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa di Kabupaten HST Anggaran 2025.

IMG 20250420 WA0060

Kedua Ranperbup ini dinilai krusial dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dan penerimaan dana transfer.

Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan mengatakan, harmonisasi kedua Raperbup ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masukan dan koreksi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel serta perangkat daerah terkait dapat menyempurnakan kedua Raperbup ini agar menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,” ujarnya.

IMG 20250420 WA0059
RAPERBUP – Rapat harmonisasi pembahasan dua Raperbup terkait pengelolaan keuangan desa di Kanwil Kemenhum Kalsel. (Kalimantanpost.com/repro humas HST).

Dalam kesempatan yang sama, rapat harmonisasi ini juga membahas rancangan peraturan bupati lainnya, yaitu Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda)

Kehadiran ini menunjukkan sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam memastikan seluruh rancangan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan desa, telah melalui proses itelaah dan harmonisasi yang komprehensif sebelum ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan minim potensi. (adv/ary/KPO-4).

Baca Juga :  Bupati HST Lepas Ribuan Peserta Fun Bike

Iklan
Iklan