Martapura, Kalimantanpost.com – Kepedulian dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemenuhan hak sipil setiap warga negara.
Beraitan program Jaksa Sahabat Santri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), ini pula diserahkan akta kelahiran bagi santri Pondok Pesantren Darussalam di Martapura Kabupaten Banjar, Senin (21/4).
Penyerahan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH didampingi para Asisten, Koordinator, Kasi dan Kabag TU.
Termasuk hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili Sekertaris Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar, Drs Zainal Muttaqin MM.
Semua diterima Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darussalam, Dr Kyai Haji Muhammad Husein MAg.
“Kegiatan yang bertemakan “Jaksa Sahabat Santri” dengan membantu penerbitan Akta
Kelahiran bagi para santri merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemenuhan hak sipil setiap warga negara.
Khususnya para santri yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan,” kata Kajati.
Kegiatan merupakan rangkaian Kejati Kalsel menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2025.
Melalui kolaborasi, para santri yang selama ini belum memiliki akta kelahiran dapat memperoleh dokumen tersebut dengan lebih mudah dan cepat.
Sisi lain, Kajati menyampaikan bahwa kegiatan adalah bagian dari peran kejaksaan dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap anak.
“Kami ingin memastikan bahwa para santri memiliki identitas hukum yang sah agar ke depannya mereka dapat mengakses layanan publik secara maksimal.
Dan memastikan akan bersinergi untuk terus melakukan pendampingan hukum maupun penerangan hukum, khususnya bagi para Santri yang ada di Provinsi Kalsel,” ucapnya.
Penerbitan akta kelahiran dilaksanakan secara kolektif di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam Martapura dengan melibatkan langsung tim dari Disdukcapil.
Selain mempermudah proses administrasi, kegiatan ini juga menjadi edukasi bagi para santri dan pengelola pesantren tentang pentingnya dokumen kependudukan.
Kerja sama diharapkan menjadi langkah awal untuk program serupa di berbagai pesantren dan lembaga pendidikan lainnya di Kalsel, sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepastian identitas hukum bagi generasi,” tutup Kajati didampingi Kasi Penerangan Hukum, Yuni Priyono SH MH. (K-2)