BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Prona III Banjarmasin Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama Aulia Rahman, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Simpang Pengambangan Banjarmasin, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Aulia Rahman yang sempat melarikan diri ke tempat persembunyiannya, akhirnya ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Banjarmasin.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (16/2/2025), saat korban sedang duduk santai di lokasi tersebut. Tanpa alasan yang jelas, Aulia Rahman mendekati korban dan berbincang sejenak sebelum tiba-tiba melayangkan bacokan pada lengan kanan korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup serius.
Tim Opsnal Macan Resta, yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Ipda Boy Karter, melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pencarian, pelaku ditemukan sedang tertidur di rumah kontrakannya. Saat diamankan, Aulia Rahman mengakui perbuatannya.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti visum korban dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat. (yul/KPO-4).