BANJARBARU, Kalimantanpost.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten menyimpang dan melanggar norma sosial serta hukum di Indonesia. Tindakan ini merupakan respons atas aduan masyarakat dan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa grup tersebut memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur. “Konten ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Komdigi langsung berkoordinasi dengan Meta selaku penyedia platform untuk melakukan pemblokiran. Alexander mengapresiasi respons cepat Meta dan menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Pemutusan akses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital menjaga anak dari konten berbahaya.
“Peran platform digital dalam memoderasi konten sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” tambah Alexander.
Komdigi juga akan terus meningkatkan pengawasan serta mendorong kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Masyarakat diimbau turut aktif melaporkan konten berbahaya melalui kanal aduankonten.id.(Adv/dev/KPO-3)