BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin tak main-main akan memberi sanksi kepada para petugas parkir yang ngeyel memberlakukan tarif parkir lama, pasca terbitnya Perwali baru yang menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR saat di wawancara awak media, setelah mengikuti kegiatan Rapat Paripurna KUA PPAS di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (10/6/2025).
Menurut Yamin, Pemko saat ini masih melakukan sosialisasi kepada semua penyedia dan pengelola lahan parkir, ditegaskannya, sejak Perwali itu terbut maka tarif parkir secara resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000.
Namun Yamin tak menampik jika beberapa lokasi masih menggunakan tarif parkir lama dengan berbagai dalih dan alasan, akan tetapi sang Wali Kota dengan tegas memberikan perintah kepada instansi terkait yang mengelola agar menjatuhkan sanksi kepada pengelola atau penyedia yang ngeyel.
“Kalau tidak mengikuti aturan kita, sanksi tegasnya ya izinnya akan dicabut,” kata Yamin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika pihak Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan akan memasangkan plang mengenai aturan tarif parkir terbaru sesuai Perwali yang terbit pada 30 Juni lalu.
“Harus kita sosialisasikan dan harus ditaruh plang, kan selama ini juga terdapat plang mengenai tarif parkir ini,” ungkapnya.
“Kita sampaikan hal ini kepada Dinas Perhubungan juga dan kepada instansi yang mengelola parkir lainnya,” tambah Yamin.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak eksekutif, sementara untuk roda 4, Yamin menegaskan tidak ada perubahan tarif karena dirinya meyakini pengendara mobil masih tergolong masyarakat kelas atas.
“Kalau mobil ini kan masyarakat atas, bukan kecil menengah kebawah, selama ini pandangan kita kan untuk masyarakat kecil menengah makanya saat ini untuk tarif roda dua saja,” tutupnya. (sfr/KPO-4)