Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang Ajukan Permohonan Tes DNA

×

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang Ajukan Permohonan Tes DNA

Sebarkan artikel ini
IMG 20250807 WA0037 1
Kuasa hukum dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kuasa hukum dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan permohonan tes DNA diajukan oleh kliennya kepada Bareskrim Polri pada bulan Juni 2025.

Sebagai informasi, tes DNA itu berkaitan dengan laporan Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kalimantan Post

“Tes DNA hari ini itu adalah tindak lanjut dari permohonan Pak Ridwan Kamil jauh-jauh hari di bulan Juni 2025. Kenapa dilakukan permohonan? Itu untuk kepastian hukum. Demi apa? Demi ada penegakan hukum,” kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Diterangkan Muslim, teknik pengambilan DNA dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mengambil sampel air liur dan darah.

Tidak hanya Ridwan Kamil yang diambil sampelnya, Lisa Mariana dan putrinya yang berinisial CA juga menjalani tes DNA.

Selama pelaksanaan, sambung dia, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta putrinya melaksanakan tes DNA pada lantai ruangan yang berbeda.

Menurutnya, tes DNA ini berjalan dengan baik dan transparan.

“Semua pihak membuat surat pernyataan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum. Kuasa hukum menjadi saksi dilakukan pengambilan tes DNA dalam rangka untuk proses penyidikan. Jadi, ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair (adil),” katanya.

Muslim memperkirakan hasil uji tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Mabes Polri itu akan selesai dalam waktu maksimal 3 minggu.

Dirinya pun menegaskan bahwa Ridwan Kamil menghormati apa pun hasil dari tes ini.

“Kami tidak mau berandai-andai. Sekali lagi, kami garis bawahi, hasilnya apapun di kemudian hari, Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan menerima hasilnya. Menerima hasilnya apa pun itu, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran Komplek Veteran Hanguskan Satu Rumah

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan