PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial KG (29) di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Senin (15/9/2025).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai kurir narkoba, ditangkap di sebuah rumah pada pukul 16.50 Wita. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total 34,92 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak bekas cotton bud yang berada di dekat tersangka” ungkapnya, Rabu (17/9).
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial A (DPO) dengan tugas mengantarkan sabu ke titik-titik yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, tersangka KG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujar Ferry
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. (rzk/KPO-3)