BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banjarbaru serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.
Dalam pembukaannya, Bahjatul Mardhiah menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
“RPJMD harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Banjarbaru secara realistis dan berkesinambungan,” ujarnya.
Raperda RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029 memuat arah kebijakan pembangunan yang berpijak pada penguatan sumber daya manusia religius dan berbudaya, pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih.
Hasil harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan substansi sebelum dilakukan tahapan fasilitasi dan penetapan bersama antara DPRD dan Wali Kota Banjarbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, dalam surat undangannya menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam proses harmonisasi ini.
“Kehadiran pimpinan pemohon harmonisasi sangat diharapkan agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas,” tulisnya.
Rapat harmonisasi ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang responsif, sinkron, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.(KPO-1)














