Oleh: Hafizhaturrahmah
Peneliti Pusat Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS)
Membayangkan mahasiswa hukum menggunakan almamater dan jabatan sebagai tameng untuk menormalisasi kekerasan seksual adalah puncak dari sebuah ironi. Fenomena tersebut merupakan bentuk “pelacuran intelektual”. Almamater yang seharusnya menjadi simbol integritas, justru diseret ke dalam lumpur moralitas demi melindungi ego predatoris. Di sinilah letak tragedi kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), ketika kecerdasan hukum digunakan untuk memfasilitasi kejahatan nurani.
Padahal, FH UI merupakan imperium intelektual paling berpengaruh di republik ini. Dalam catatan QS World University Rankings by Subject 2026, fakultas tersebut mengamankan posisi di Peringkat 96 Dunia. Hegemoni tersebut nyata dalam praktiknya; data Hukumonline menunjukkan lebih dari 34% Partner di law firm elit Indonesia merupakan lulusannya. Alumninya menguasai urat nadi kekuasaan, mengisi kursi panas di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga jajaran kabinet. FH UI merupakan produsen utama “arsitek keadilan” bangsa. Namun, kemegahan peringkat dunia tersebut kini terasa hambar, bahkan memuakkan, saat skandal “Roomchat KS” meledak pada April 2026 dan menelanjangi lahirnya faksi “Yuris Predatoris”.
Hukum Menjadi Lelucon Predator
Kronologi tragedi tersebut bermula dari terungkapnya isi percakapan grup WhatsApp pada 11 April 2026. Sebanyak 16 mahasiswa—yang mayoritas memegang jabatan strategis sebagai pimpinan organisasi dan ketua angkatan—terlibat dalam percakapan yang melampaui batas nalar manusia beradab. Objektifikasi tubuh mahasiswi hingga dosen dilakukan dengan begitu santai, seolah martabat manusia hanyalah komoditas yang bisa diperjualbelikan melalui kata-kata.
Keberanian mereka melakukan pelecehan, serta cara mereka menggunakan terminologi hukum untuk melegitimasi tindakan tersebut, benar-benar menghina akal sehat. Penggunaan istilah jahat semacam “asas perkosa” atau seloroh “diam berarti consent” membuktikan adanya degradasi fungsi kognitif yang mengerikan. Para pelaku tidak sedang belajar hukum untuk menegakkan keadilan, melainkan sedang mempelajari hukum untuk menguasai teknik penindasan yang rapi. Gejala tersebut adalah The Banality of Evil dalam dunia kampus yakni ketika kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang merasa diri mereka “cerdas” secara akademik namun nirempati.
Ironi Equality Before the Law
Dalam setiap ruang kuliah, asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 selalu diagungkan sebagai rukun iman negara hukum. Asas tersebut menegaskan bahwa tidak ada seragam ataupun jabatan yang bisa membuat seseorang berdiri di atas aturan. Namun, para pelaku ini justru menderita Delusi Imunitas.
Mereka merasa aman melakukan pelecehan karena menyandang “kuasa kecil” di lingkup kampus. Jabatan-jabatan tersebut, yang seharusnya menjadi beban moral untuk memberi teladan, justru disalahgunakan menjadi perisai untuk merasa tak tersentuh (untouchable). Fenomena ini adalah wujud Mikro-Otoritarianisme, yakni sebuah kondisi ketika kekuasaan digunakan untuk menginjak hak asasi sesama. Jika di level mahasiswa saja mereka sudah merasa bisa “menjinakkan” hukum karena relasi kuasa, bayangkan monster macam apa yang akan lahir saat mereka benar-benar memegang palu hakim atau jabatan publik di masa depan. Benih-benih tiran sedang tumbuh subur di bawah naungan menara gading.
Secara yuridis, tindakan 16 mahasiswa ini adalah delik pidana nyata. berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindakan mereka memenuhi unsur dalam Pasal 5 mengenai pelecehan seksual non-fisik dan Pasal 14 mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Namun, masalah fundamentalnya adalah Moral Disengagement. Para pelaku merasa “pintar” karena mampu mencari celah (loopholes) dalam norma. Tokoh hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Para pelaku ini telah membuang “keadilan” demi pemuasan ego predatoris. Mereka sedang membangun apa yang disebut sosiolog sebagai Piramida Budaya Perkosaan (Rape Culture Pyramid). Dimulai dari normalisasi pelecehan verbal yang dianggap “bercanda”, yang jika dibiarkan, akan melegitimasi kekerasan fisik yang lebih mengerikan di masa depan.
Kehadiran para pelaku di persidangan Satgas PPKS UI pada 13-14 April 2026 merupakan ujian bagi integritas universitas. Publik menuntut transparansi total. Jangan ada tempat bagi intervensi “orang dalam” atau perlindungan karena latar belakang keluarga yang berpengaruh. Jika fakultas gagal bertindak keras, maka institusi tersebut secara implisit sedang mengirimkan pesan bahwa “kecerdasan bisa membeli impunitas.”
Dunia akademik harus bersih dari figur-figur nirempati. Tuntutan publik adalah Sanksi Pemberhentian (DO) tanpa kompromi. Sanksi tersebut merupakan prosedur “operasi medis” untuk membuang kanker yang bisa merusak seluruh sel institusi. Masyarakat tidak butuh ahli hukum yang mahir bersilat lidah di pengadilan tapi membusuk di ruang privat. Pendidikan hukum harus kembali ke khitahnya sebagai alat perlindungan kaum rentan, dan tetap menjadi senjata bagi kebenaran. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kedaulatan tertinggi ada pada keadilan yang tidak memandang bulu. Fakultas Hukum harus membuktikan diri sebagai garda terdepan etika, serta menolak menjadi bunker pelindung bagi para perusak moral yang berlindung di balik nama besar almamater.
“Quid leges sine moribus?”
Tanpa moralitas, hukum hanyalah jaring laba-laba yang menangkap yang lemah tetapi robek oleh mereka yang merasa berkuasa. Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus tetap tegak, meski langit runtuh. Mari kita kawal agar FH UI benar-benar menjadi pembatas bagi setiap keangkuhan manusia, dan tetap menjadi inkubator bagi para pejuang kemanusiaan. Karena yuris tanpa moralitas hanyalah predator yang mengenakan toga.














