Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Asal kata kurban, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) berarti persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya. Kata kurban berasal dari bahasa Arab, qurban, yang berarti persembahan atau mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ajaran Islam, kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk persembahan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban bukan berarti korban dalam arti yang disakiti, melainkan persembahan yang menunjukkan ketundukan dan ketaatan kepada Allah.
Kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha.Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah. Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.
Hukum kurban di Indonesia khususnya dan umat dunia sebenarnya terbagi kedalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan : 1. Hukum kurban adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”. (QS. Al Kautsar :2); 2. Hukum kurban adalah Sunnah Muakkad. Berdasarkan firman Allah SWT, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan men dekatkan diri kepada Allah)”. (QS. Al Kautsar : 2). Juga hadis, “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami”. (Ahmad dan Ibnu Majah). Maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim didunia umumnya dan Indonesia Khususnya sebagaimana Sabda Rasulullah dalam hadis tersebut. Ketentuan kurban sebagai ibadah yang Sunnah Muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar men dapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT.
Berkurban memiliki banyak keistimewaan yang bisa Kita dapatkan. Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk ke pentingan agama Allah dan menenangkan jiwa. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW, “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih di cintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya se belum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenang kanlah jiwa dengan berqurban.” (Tirmidzi).
Untuk melaksanakan ibadah kurban memang tidak semua orang mudah melakukannya, hal ini mengingat besarnya biaya untuk melaksanakan ibadah itu, untuk seorang yang ingin berkorban sendiri dengan niat memotong Secara umum, hewan yang memenuhi syarat sah kurban merupakan jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. di negeri Indonesia biasanya masyarakat memilih sapi, domba, dan kambing sebagai hewan kurban. Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat sembilan syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak berkurban, diantaranya : 1. Mata hewan tidak buta; 2. Telinga tidak terpotong; 3. Kaki tidak pincang; 4. Tanduk sempurna; 5. Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu; 6. Ekor tidak terpotong; 7. Tidak kurus; 8. Tidak berkudis; 9. Tidak sedang hamil dan menyusui.
Selain persyaratan diatas perlu memperhatikan usia hewan kurban sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yakni sebagai berikut : a. Domba berusia minimal 1 tahun atau telah berganti gigi; b. Kambing berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya; c. Unta berusia minimal 5 tahun dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya; d. Sapi atau kerbau berusia minimal 3 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.











