Oleh : Bunda Khalis
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan
Realitas ketenagakerjaan di Indonesia hari ini menunjukkan wajah yang tidak sederhana. Struktur tenaga kerja masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Kita dapat melihatnya dari banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi daring, hingga pedagang keliling. Di satu sisi, mereka menunjukkan daya juang untuk bertahan hidup. Namun di sisi lain, kondisi ini mencerminkan keterbatasan pilihan kerja yang layak dan stabil bagi sebagian besar rakyat.
Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja menjadi lemah. Tidak sedikit yang akhirnya menerima pekerjaan dengan penghasilan minim dan tanpa jaminan keberlanjutan. Pilihan untuk membuka usaha sendiri melalui sektor UMKM pun bukan tanpa tantangan. Daya beli masyarakat yang fluktuatif bahkan cenderung melemah menjadikan usaha kecil sulit berkembang. Sementara itu, kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda. Namun, di balik fleksibilitasnya, pekerja di sektor ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial yang memadai serta hubungan kerja yang jelas dengan pihak pemberi kerja.
Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak sekadar soal jumlah pekerjaan, tetapi juga kualitas dan perlindungannya. Ketika lapangan kerja semakin terbatas sementara jumlah pencari kerja terus meningkat, maka tekanan sosial-ekonomi tidak terelakkan. Dalam situasi seperti ini, negara berada pada posisi yang sangat menentukan. Namun, realitas yang terjadi sering kali menunjukkan bahwa penciptaan lapangan kerja belum mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan. Dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan, distribusi sumber daya cenderung tidak merata. Kesempatan ekonomi lebih mudah diakses oleh pemilik modal, sementara masyarakat kecil harus berjuang di ruang yang sempit. Akibatnya, kesenjangan semakin melebar dan kemiskinan struktural sulit dihindari. Dalam praktiknya, kebijakan yang diambil sering kali lebih mengakomodasi kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi makro, sementara perlindungan terhadap pekerja belum menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja sering kali belum diatur secara adil dan berimbang. Banyak pekerja yang tidak mendapatkan kepastian upah, jam kerja yang layak, maupun jaminan kesejahteraan. Hal ini menunjukkan pentingnya sebuah sistem yang tidak hanya mengatur secara administratif, tetapi juga menanamkan nilai keadilan dalam setiap relasi kerja.
Dalam perspektif Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kehidupan, khususnya bagi laki-laki dewasa sebagai penanggung nafkah keluarga. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi rakyatnya. Tanggung jawab ini tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, melainkan diatur secara sistematis melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif melalui integrasi sistem pendidikan, ekonomi, dan politik. Pendidikan diarahkan untuk membekali individu dengan keterampilan dan kepribadian yang siap terjun ke dunia kerja. Sistem ekonomi memastikan distribusi sumber daya berjalan adil, sehingga peluang usaha dan pekerjaan terbuka luas. Sementara itu, kebijakan politik berfungsi mengatur dan menjamin agar setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
Dalam hal hubungan kerja, syariat Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Upah harus disepakati secara adil, beban kerja tidak boleh melampaui kemampuan, dan hubungan kerja didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi serta memastikan terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
Sejarah Islam menunjukkan bagaimana negara berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat didorong untuk bekerja dan berusaha sesuai kemampuan mereka, sementara negara memastikan tidak ada yang terabaikan. Ketika ada individu yang kesulitan, bantuan diberikan agar mereka dapat kembali mandiri. Prinsip ini dilanjutkan oleh para sahabat, seperti Umar bin Khattab ra., yang sangat memperhatikan kondisi ekonomi rakyat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Dalam sistem negara yang menerapkan hukum Islam, kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pengurus yang bertanggung jawab memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak. Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, persoalan ketenagakerjaan tidak diselesaikan secara parsial, melainkan melalui perubahan sistem yang mampu menghadirkan keadilan dan keseimbangan.
Fenomena meningkatnya pekerja informal, UMKM, dan gig economy seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak. Bahwa dibutuhkan upaya serius untuk membangun sistem yang tidak hanya menciptakan pekerjaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan. Dengan landasan ideologi Islam dan nilai yang kuat serta kebijakan yang berpihak pada rakyat, harapan untuk menghadirkan kehidupan yang lebih layak bagi seluruh masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil.












