Oleh : Raihan YH, Alvin AA, Naufal Y, M Daffa, M Sayyid, Devin P
Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, Universitas Mataram
Dua dekade lebih setelah runtuhnya menara kembar World Trade Center pada 11 September 2001, dunia masih hidup dalam bayang-bayang apa yang kemudian dikenal sebagai War on Terror. Amerika Serikat tampil sebagai pemimpin perang melawan terorisme global, membangun narasi yang bertumpu pada legitimasi moral, semangat pembelaan diri, dan janji penyebaran demokrasi.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari: sejauh mana perang melawan teror benar-benar memerangi terorisme, dan sejauh mana ia justru melahirkan bentuk teror yang baru? Di balik retorika keamanan global, tersimpan persoalan mendasar mengenai bagaimana kekuasaan mendefinisikan siapa yang disebut teroris dan siapa yang dianggap sebagai penjaga ketertiban dunia.
Teror Bukan Hanya Dilakukan Aktor
Selama ini, terorisme hampir selalu diasosiasikan dengan individu fanatik, organisasi bawah tanah, atau kelompok bersenjata non-negara. Pandangan tersebut seolah diterima sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan. Padahal, dalam tradisi Critical Terrorism Studies (CTS), definisi semacam itu justru dipertanyakan.
Ruth Blakeley dalam State Terrorism and Neoliberalism (2009) menjelaskan bahwa negara, dengan monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah, memiliki kemampuan jauh lebih besar dibanding aktor non-negara untuk menjalankan praktik teror secara sistematis. Negara memiliki sumber daya, legitimasi politik, serta perangkat militer yang memungkinkan penggunaan kekerasan dalam skala masif.
Jauh sebelum tragedi 9/11, Noam Chomsky dalam The Culture of Terrorism (1988) telah menguraikan bagaimana Amerika Serikat menggunakan kekerasan terorganisasi dan penciptaan rasa takut sebagai instrumen kebijakan luar negerinya.
Sementara itu, Richard Jackson, salah satu pelopor CTS, mendefinisikan state terrorism sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan oleh negara secara sistematis untuk menciptakan ketakutan yang melampaui korban langsung demi mencapai tujuan politik tertentu. Dengan definisi tersebut, pertanyaannya bukan lagi apakah negara dapat melakukan terorisme, melainkan sejauh mana praktik tersebut telah berlangsung.
Paradoks “Perang Melawan Teror”
Invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003 menjadi salah satu contoh paling nyata dari paradoks tersebut. Dalih keberadaan senjata pemusnah massal yang digunakan pemerintahan George W. Bush pada akhirnya tidak pernah terbukti. Namun, perang telah terlanjur terjadi.
Ratusan ribu warga sipil menjadi korban, infrastruktur hancur, dan tatanan sosial Irak porak-poranda. Strategi shock and awe yang diterapkan bukan sekadar operasi militer biasa, melainkan demonstrasi kekuatan yang bertujuan menciptakan efek psikologis berupa ketakutan massal. Dalam perspektif Blakeley, praktik semacam ini memenuhi unsur-unsur terorisme negara: terorganisasi, disengaja, dan bermotif politik.
Pola serupa terlihat dalam program drone warfare di Pakistan, Afghanistan, Yaman, dan Somalia. Serangan tanpa proses peradilan tersebut tidak hanya menewaskan target yang dimaksud, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan bagi masyarakat sipil di sekitarnya. Dalam berbagai kajian, fenomena ini dikenal sebagai the permanent fear effect.
Ketika seorang anak di Yaman hidup dalam kecemasan karena suara pesawat nirawak yang terus berputar di atas kepalanya, maka rasa takut yang meluas itu bekerja persis seperti definisi terorisme yang dikemukakan Jackson: menciptakan ketakutan yang melampaui korban langsung.
Praktik penahanan di Guantanamo Bay, ditambah berbagai laporan mengenai penyiksaan yang diungkap oleh Amnesty International dan Senate Intelligence Committee, semakin mempertegas paradoks tersebut. Penahanan tanpa batas waktu dan tanpa proses hukum yang jelas tidak hanya melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa, tetapi juga menunjukkan bagaimana ketakutan dilembagakan sebagai instrumen politik.
Ketakutan Sebagai Alat Politik
Yang membuat praktik kekerasan negara semakin sulit dipersoalkan adalah kemampuannya dalam mengendalikan narasi. Sebagaimana dijelaskan Chomsky, negara-negara kuat membangun legitimasi melalui media, lembaga internasional, serta konstruksi wacana.
“Terorisme” hampir selalu dilekatkan kepada pihak lain seperti al-Qaeda, ISIS, atau Taliban. Sebaliknya, penggunaan kekerasan oleh negara sering kali dibungkus dengan istilah yang lebih dapat diterima, seperti “operasi keamanan”, “serangan presisi”, atau “pertahanan preventif”.
Pasca-9/11, lahirnya Patriot Act memperluas praktik pengawasan terhadap warga negara Amerika sendiri. Kebebasan sipil mengalami pembatasan, sementara Islamofobia berkembang melalui berbagai bentuk profiling. Ketakutan terhadap ancaman eksternal digunakan untuk membenarkan kebijakan domestik yang lebih represif. Pola ini, menurut Blakeley, menunjukkan bahwa terorisme negara tidak hanya diarahkan ke luar, tetapi juga dapat ditujukan ke dalam.
Mengkritisi kebijakan Amerika Serikat tentu bukan berarti menafikan kekejaman kelompok seperti al-Qaeda maupun ISIS. Kedua organisasi tersebut telah melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum. Namun, persoalan mendasarnya terletak pada standar ganda dalam mendefinisikan terorisme. Ketika kekerasan yang dilakukan aktor non-negara segera dilabeli sebagai terorisme, sementara kekerasan sistematis yang dilakukan negara besar dibebaskan dari label yang sama, maka terdapat persoalan epistemologis dan etis yang serius.
Waktunya Refleksi
Dalam tatanan internasional yang mengklaim menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum, pertanyaan-pertanyaan kritis semestinya tidak dihindari. Apakah sebuah negara dapat sekaligus menjadi polisi dunia dan pelaku kekerasan sistematis? Apakah perang melawan teror benar-benar bertujuan menghapus terorisme, atau justru memproduksinya dalam bentuk yang berbeda dan lebih terinstitusionalisasi?
Realitas kontemporer menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu hadir melalui kelompok-kelompok ekstremis. Ia juga dapat muncul melalui kebijakan negara yang memiliki legitimasi, dukungan militer, dan kemampuan membentuk narasi global. Ketika rasa takut digunakan sebagai instrumen politik, ketika hukum dikesampingkan atas nama keamanan, dan ketika korban sipil dipandang sebagai “kerugian yang dapat diterima”, maka batas antara pemberantas teror dan pelaku teror menjadi semakin kabur.
Pada akhirnya, perang melawan teror seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perang melawan kelompok tertentu, tetapi juga sebagai perjuangan melawan segala bentuk kekerasan yang menggunakan ketakutan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik. Sebab, apabila teror dilawan dengan teror, maka yang lahir bukanlah perdamaian, melainkan siklus kekerasan yang tak pernah benar-benar berakhir.
Dalam situasi global yang semakin tidak menentu, keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan bukanlah bentuk anti-Amerikanisme ataupun pembelaan terhadap terorisme. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa prinsip keadilan, kemanusiaan, dan hukum internasional berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Sebab, terorisme tidak menjadi lebih dapat diterima hanya karena dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan lebih besar.












