Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

HAJI HAMIL, ANAK-ANAK DAN TURIS

×

HAJI HAMIL, ANAK-ANAK DAN TURIS

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh : AHMAD BARJIE B

Di masa lalu belum ada batasan kuota dan usia orang yang berhaji. Anak-anak usia 12 tahun ke atas sudah diperbolehkan berhaji, bahkan anak-anak umur di bawah 2 tahun juga boleh ikut orangtuanya berhaji tanpa bayar. Ibu-ibu yang hamil muda atau hamil tua yang diperkirakan akan melahirkan di tanah suci juga dibolehkan berhaji, asalkan membayar sesuai ketentuan. Larangan hanya untuk anak-anak bayi. Bagi orangtua yang nekad, anak-anak balita mereka juga akan ditinggalkan untuk berhaji.

Kalimantan Post

Dulu para wakil sech (syekh) yang ada di Indonesia, disebut badal sech, aktif mencari orang-orang yang akan berhaji. Semakin banyak beroleh calon, maka badal syekh itu akan mendapatkan komisi yang lebih besar, bisa berhaji tiap tahun secara gratis, begitu juga para syekh yang menampung dan memfasilitasi para jemaah di tanah suci beroleh keuntungan besar. Mungkin hal ini relatif sama dengan zaman sekarang, siapa yang dapat merekrut jemaah umrah yang banyak untuk perusahaan travel tertentu, mereka beroleh komisi dan bisa berangkat umrah secara gratis

Bagi yang semata pergi ke tanah suci untuk beribadah saja, keluarga yang ditinggalkan memang sering menjadi persoalan. Menurut Ustadz HM Aspihani Norhasani Lc, mengingat kepergian haji dahulu memakan waktu yang lama, maka anak-anak otomatis juga berpisah dengan orangtuanya dalam masa yang lama. Agar anak jangan menangis terus dan untuk mengobati kerinduan pada ibunya, maka ada pakaian ibunya, misalnya sarung, selimut, atau baju kurung, yang sengaja tidak dicuci (artinya masih ada aroma atau bau badan ibunya) yang ditinggal beberapa helai di rumah. Pakaian itulah yang dilekatkan kepada anak, sehingga dengan mencium aroma ibunya anak itu menjadi tenang.

Menurut Ustadz yang lama tinggal di Haramain tersebut, hal itu bukannya syirik atau ”pamali”, melainkan ada payung riwayatnya. Dulu, ketika Nabi Musa dalam asuhan keluarga Fir’aun, masih bayi dan rewel, seorang perempuan didatangkan, yang tidak lain adalah ibunya sendiri. Ia tidak mau diasuh dan disusukan oleh ibu-ibu lain. Begitu mencium aroma tubuh dan pakaian ibunya, Musa langsung tenang dan mau menyusu dengan lahapnya, sehingga keluarga Fir’aun menjadi senang.

Baca Juga :  Ancaman El Nino di Kalsel

Bagi anak-anak bayi yang lahir di tanah suci, ketika dibawa pulang ke tanah air, mereka juga bergelar atau dipanggil haji sampai dewasa, meskipun tidak sempat lagi berhaji sampai akhir hayatnya. Bagi perempuannya juga memakai bolang, seperti orang yang memang pernah berhaji. Secara hukum mungkin mereka belum memenuhi syarat, karena berada di tanah suci saat masih bayi dan kanak-kanak, belum mukallaf dan dewasa, tetapi gelar hajinya tetap melekat setiba di tanah air. Orang Banjar tidak begitu mempersoalkan dan tetap menghormatinya. Hal itu karena tanah suci dianggap begitu sakral, sehingga orang-orang yang pernah menginjakkan kakinya di sana dianggap sebagai orang-orang yang beruntung.

Ada masanya dari Banjar juga banyak orang pergi ke Arab Saudi untuk menjadi tenaga kerja (TKI dan TKW). Mereka ini, karena tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar Ongkos Naik Haji (ONH), mungkin hanya sanggup membayar separohnya, tetap berangkat ke Saudi. Bahkan ada yang berutang atau diutangi. Selanjutnya mereka bekerja di berbagai kota di Arab Saudi seperti di Jeddah, Makkah dan sekitarnya, Madinah, Riyadh dan tempat lainnya. Pekerjaan mereka di antaranya sopir, pedagang, tukang emas (kamasan), tukang jahit, bordir dan sulam, pembantu rumah tangga, muthawwif, pemandu haji dan umrah, buruh, tukang bangunan, tukang rias penganten, catering dan sebagainya. Sambil menjalankan pekerjaan, mereka berhaji, sering disebut dengan haji turis. Setelah berhasil, mereka juga memberangkatkan orangtua, anak, istri, suami dan keluarga lainnya untuk sama-sama ”berhaji turis”.

Fenomena haji turis pada masyarakat Banjar sempat ramai di akhir dekade 1970-an. Uang tabungan mereka dikirim ke tanah air secara teratur, dan kalau sudah merasa cukup, mereka akan pulang ke tanah air dan membangun usaha baru yang lebih baik daripada sebelumnya. Di antaranya ada juga yang sambil menuntut ilmu, sehingga menjadi ulama. Yang agak sialan, TKW kerja di sana, uang yang dikirim ke banua digunakan suaminya untuk kawin lagi.

Baca Juga :  MUSYRIK

Di masa lalu banyak urang Banjar yang nekad pergi ke Saudi secara ilegal. Caranya, mereka pergi ke tanah suci untuk umrah, namun saat kepulangan mereka bertahan sambil bekerja dan menunggu musim haji. Ketika peraturan di sana belum ketat, hal itu masih memungkinkan. Di Saudi banyak ditemui orang Banjar yang bertahun-tahun tidak pulang, statusnya tidak resmi, sementara majikan tempatnya bekerja tidak pula mempersoalkannya. Petugas Arab yang ”baikan” juga cenderung membiarkan mereka. Pekerja ilegal ini rela saja jika suatu saat terkena razia dan dipulangkan secara gratis ke tanah air. Ada juga yang berangkat secara legal melalui perusahaan atau biro pengerah tenaga kerja yang diatur oleh pemerintah.

Banyaknya orang Indonesia dan Banjar yang bekerja di Arab Saudi bukanlah sebuah fenomena baru. Sejak pertengahan abad ke-19, hal itu sudah terjadi. Snouck Hurgronje yang banyak menulis tentang haji dan pemukim Jawa di Arab Saudi, yang disebutnya Jawah Mukim, tidak mencatat berapa jumlahnya. Tetapi Van der Plas yang pernah menjadi Konsul Belanda di Jeddah memperkirakan jumlah mereka tidak kurang dari 10.000 orang. Tidak hanya dari Nusantara, dari negara-negara lain seperti India dan Pakistan serta negara-negara Afrika yang ketika itu rata-rata belum merdeka juga banyak bermukim di Arab Saudi.

Iklan
Iklan