Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (4/5/2026) di Aula Dinas PMDPPPA Kabupaten HSS, Jalan Aluh Idut, Kandangan.
Anggota BPD yang dilantik tersebut yakni :
-Syarifuddin dari Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan.
-Diana dari Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat.
-Nadia dari Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat.
-Busra dari Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung
-Sri Muriati dari Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung.
-Siti Zuleha dari Desa Baluti, Kecamatan Kandangan.
-Dwi Aprianto dari Desa Baluti, Kecamatan Kandangan
-Nor Asiah dari Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Simpur.
Bupati Syafrudin Noor menuturkan, jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Ia mengingatkan, anggota yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, serta menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, teruslah bersinergi dengan pemerintah desa guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat,” pesan Syafrudin Noor.
Ia berharap, keberadaan anggota BPD dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja BPD, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (tor/K-6)















