Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama Komisi II DPRD setempat memberikan sosialisasi untuk warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Jumat (12/06/2026).
Perda tersebut, salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Rusmini mengatakan, Pemkab Banjar bersama DPRD menetapkan Perda tersebut agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pangan.
“Apabila terjadi kerawanan pangan, pemerintah akan menyalurkan CPPD untuk mengatasi kekurangan tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Muhammad Hamdani menjelaskan, cadangan pangan pemerintah tersebut bersumber dari APBD dan ditujukan khusus untuk penanganan keadaan darurat, bencana, kerawanan pangan serta stabilisasi harga pangan.
“Pemerintah daerah telah menyiapkan stok CPPD, bekerjasama dengan Bulog Kantor Wilayah Kalsel untuk penyimpanan beras dan penyaluran cadangan pangan tersebut,” tandasnya.
Pihaknya juga telah menyalurkan cadangan pangan saat terjadi musibah banjir pada awal 2026 lalu.
Kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan perwakilan masyarakat Desa Sungai Alat. (Wan/K-5)















