Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melaui Asisten Ekobang Eryanto Rais 11/6/2026 menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD kabupaten Tanah Bumbu. Melaui Asisten Ekobang Eryanto Rais, Andi Rudi Latif menyampaikan, penyampaian LPj merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Melalui regulasi ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian membanggakan berupa raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan semakin baiknya kualitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pembangunan daerah guna mewujudkan visi pembangunan jangka panjang hingga tahun 2030.
“Pemerintah Daerah terus mengerahkan seluruh sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, dan beradab”, ungkap nya. Dan kami mengharapkan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang tandasnya. (han)















