Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Kamis (11/06/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi fraksi Partai Golkar terkait pengamanan aset tanah milik daerah, Saidi mengatakan, Pemkab Banjar terus berupaya memperkuat legalitas aset melalui program sertifikasi tanah.
“Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, setiap tahun menganggarkan sertifikasi tanah Pemkab Banjar yang belum bersertifikat. Hal ini untuk menjaga aset daerah secara yuridis dan menghindari pemanfaatan oleh pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, Saidi juga menanggapi fraksi Gerindra yang mendorong penguatan tata kelola aset secara profesional serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan PAD
Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyampaian tersebut bagian proses pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendapatan daerah Kabupaten Banjar 2025 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2,56 triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,11 triliun atau sebesar 121,45 persen,” ungkapnya.
Adapun pos-pos pendapatan 2025 berasal dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara belanja daerah setelah perubahan dianggarkan Rp3,21 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,92 triliun atau 90,84 persen.
“Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” tandasnya.
Saidi juga mengungkapkan, berdasarkan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banjar kembali meraih opini WTP dari BPK RI.
“Opini WTP yang diperoleh kali ini yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ungkapnya.
Bupati pun berharap kedua raperda yang disampaikan, segera ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya, sehingga proses pembentukan perda dapat diselesaikan sesuai target waktu ditetapkan. (Wan/K-5)















