Kandangan, KP – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, bersama Tim Pemekaran Desa memimpin rapat pembahasan pemekaran desa, Kamis (11/6/2026) di ruang kerja Wabup HSS.
Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting, dalam proses penataan wilayah dan pembentukan desa baru agar seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi secara layak, terverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wabup HSS Suriani menjelaskan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah rapat koordinasi, yang sebelumnya telah dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten HSS, Bagian Tata Pemerintahan Setda HSS, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Wabup HSS mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap sejauh mana proses pemekaran desa telah berjalan, khususnya dari aspek administratif dan tahapan yang masih perlu dilaksanakan.
“Secara administratif, persyaratan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku telah terpenuhi. Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendapatkan masukan dan arahan terkait tahapan berikutnya,” terang Suriani.
Ia menegaskan, berbagai langkah yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab HSS, untuk mempercepat proses pemekaran desa di Kecamatan Daha Selatan dan Kecamatan Daha Utara.
Lebih lanjut, ia berharap proses pemekaran desa dapat segera terealisasi, mengingat hal tersebut merupakan aspirasi yang telah lama disampaikan masyarakat. Menurutnya, pembentukan desa baru akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
“Beberapa desa yang diusulkan untuk dimekarkan memiliki jumlah penduduk yang cukup besar dan wilayah yang luas. Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat-syarat pemekaran juga telah terpenuhi. Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Melalui proses pemekaran desa yang terencana dan sesuai regulasi, diharapkan pelayanan pemerintahan dapat semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten HSS. (tor/K-6)















