Marabahan, KP – Anggota Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap kasus peredaran obat daftar ‘G’, dengan tersangka seorang pria bernama M Faisal (34).
Warga Kompleks Kebun Jeruk 1 RT 08 RW 01 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola tersebut tertangkap, saat Operasi Jaran Intan di Jalan Atak Iberamsyah Desa Batik RT 02 Kecamatan Bakumpai, Selasa malam (11/2/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kala operasi yang dipimpin Kapolsek Bakumpai, Ipda Henarto, SH ini, mobil toyota Calya warna abu abu metalic Nopol DA 1867 AM yang dikemudikan tersangka dihentikan, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam mobil terlihat bungkusan kotak, ternyata saat dibuka kardus berisi 59.000 butir obat berlogo “Y” warna putih.
Anggota pun langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolsek Bakumpai.
Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Jum’at (14/2/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat(2), ayat(3) jo pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP,” tandasnya. (fik/K-4)