Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Sungai Saluang Duduki Kursi Terdakwa

×

Kades Sungai Saluang Duduki Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
9 rahmadi 3klm
KURSI TERDAKWA – Kades Sungai Saluang Rahmadi duduk dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena diduga selewengkan dana desa. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Sungai Saluang, Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rahmadi diduga telah menyelewengkan dana desa dengan modus proyek fiktif, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (18/02/2020).

Perbuatan terdakwa di tahun 2017-2018 dengan membuat laporan fiktif, sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat unsur kerugian negasa sebesar Rp545.641.010.

Baca Koran

Hal ini terungkap ketika JPU di bawah komando Anddri Kurniawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menyampaikan dakwaannya pada sidang pertama di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa.

Dari hasil audit tersebut menurut JPU, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.

Diketahui sebagai kades, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Bahkan melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan langsung terdakwa tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan.

Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa.

Selain itu terdakwa juga membuat laporan fiktif, seolah-olah kegiatan sudah direalisasikan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primaier. Dan pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan subsidairnya. (hid/K-4)

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas
Iklan
Iklan