Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Ratusan Kios Terancam Disegel

×

Ratusan Kios Terancam Disegel

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ratusan kios dan bak di beberapa pasar di Kota Banjarmasin terancam disegel. Ini menyusul adanya tunggakan pembayaran retribusi yang belum terbayar oleh pemilik. Parahnya, dari ratusan kios dan bak tersebut, ada yang menunggak hingga 3 tahun.

Kabid PSDP dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banjarmasin, Ichrom M Tesar mengatakan, ratusan kios dan bak itu tersebar di 6 pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, diantaranya Pasar Malabar, Pasar Lima, dan Pasar Pekauman.

Baca Koran

“Ada di 6 pasar seperti Pasar Malabar lantai dasar, Pasar Lima tahap 1, dan di Pasar Pekauman di sana ada kios dan bak, jumlahnya lebih dari 100 lah,’’ ucap Tesar — panggilan akrab Ichrom M Tesar, Jumat (28/2/20).

Dia mengungkapkan, tunggakan retribusi dari ratusan kios maupun bak ini bervariasi, ada yang menunggak dari 2017, 2018, hingga 2019, dengan total tunggakan mencapai Rp100 juta lebih.

“Ini juga termasuk yang belum lunas di 2019 lalu. Kalau tahun lalu ada 58 kios dan bak yang disegel dengan kasus yang sama,’’ bebernya.

Tesar melanjutkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) I kepada para pemilik kios maupun bak, dengan harapan pemilik kios segera membayar tunggakannya.

“Kami sudah sampaikan SP I. Saat ini kami masih menunggu semoga para pemilik segera membayar maupun mencicilnya. Kalau di 2019 lalu ada 58 kios dan bak yang kami segel,’’ ucap Tesar.

Dia menjelaskan, SP I ini hanya berlaku untuk satu pekan, sejak surat dikeluarkan. Jika pemilik tidak mengindahkan, maka SP II akan dilayangkan di pekan berikutnya. Toh jika pemilik masih ngotot maka surat paksa akan dikeluarkan.

“Untuk surat paksa ini dikeluarkan di Minggu terakhir (Maret, red). Baru kami rapat bersama tim penyegelan, kami ambil skala prioritas yang mana paling tinggi tunggakannya itu yang akan pertama di segel,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Ikhsan Sebut Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Sangat Diperlukan Pemikirannya

Selain itu, untuk iuran retribusi sendiri bervariasi tergantung besar kecilnya kios atau bak, serta sesuai kelas pasar tersebut.

“Macam-macam ada yang Rp75 ribu per bulan. Tergantung umurnya. Penghitungannya, panjang kali lebar kali tinggi kalau kelas pasar, kelas A 8500, B500, C4000, D3000. Ini berdasarkan Perda Nomor 1/2016 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar,’’ tukasnya. (vin/K-5)

Iklan
Iklan