Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Imbas Corona, 1. 523 Tenaga Kerja Dirumahkan 121 di PHK

×

Imbas Corona, 1. 523 Tenaga Kerja Dirumahkan 121 di PHK

Sebarkan artikel ini
IMG 20200408 WA0016
Iklan

Banjarmasin, KP – Merosotnya ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19) sangat dirasakan saat ini. Beberapa perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya, bahkan ada yang harus pemutusan hubungan kerja.

Kondisi ini hampir terjadi secara menyeluruh di Indonesia, tak terkecuali di Banjarmasin. Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin mencatat, sedikitnya ada 1.523 tenaga kerja yang dirumahkan.

Baca Koran

Kemudian parahnya lagi, 121 tenaga kerja di Banjarmasin harus kehilangan pekerjaan lantaran mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya.

Hal ini disampaikan langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 saat konferensi pers di balaikota, Rabu (07/04/2020).

“Sampai hari ini dari data Dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin disampaikan bahwa jumlah Tenaga kerja yang terdampak yang statusnya dirumahkan ada 1. 523 dan 121 orang yang di PHK,” ucap Ibnu.

Lebih rinci Ibnu mengatakan, dari total 1.523 tenaga kerja yang saat ini dirumahkan terbagi dari berbagai sektor. Dan yang terarah dialami oleh perhotelan. Tercatat untuk tenaga kerja dari perhotelan yang dirumahkan mencapai 1.080 orang.

Kemudian dari sektor perdagangan dan perusahaan 210 orang, industri 139 orang, dan jasa lainnya termasuk rumah sakit swasta ada 94 orang.

Lantas apa yang akan dilakukan Pemkot untuk membantu nasib tenaga kerja ini? Ibnu mengatakan Pemko tentunya akan berupaya untuk memperjuangkan hak para tenaga kerja ini dari perusahaan mereka bekerja.

Salah satu caranya yakni dengan melakukan pendamping terhadap tenaga kerja yang bersangkutan untuk mendapat haknya melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Pertama mendampingi mereka bersama Dinas Koperasi. Karena mereka punya hak, dan perusahaan punya kewajiban. Melalui tripartite. Yang PHK dan dirumahkan haknya seperti apa. Ini yang kita perjuangan,” jelas Ibnu.

Baca Juga :  THM Dilarang Buka Saat Malam Natal

Selain itu, Pomko saat ini juga tengah melakukan penghitungan kemampuan anggaran untuk sekiranya apakah mereka yang dirumahkan tersebut juga bisa mendapat bantuan sosial. Mengingat, para tenaga kerja ini juga memiliki beban hidup masing-masing.

“Masih menghitung apakah yang terdampak bisa dibantu melalui Bansos. Kalau punya kredit sesuai arahan presiden haknya akan diberikan,” ujarnya.

Kemudian untuk perusahaan sendiri, mengingat mereka juga mengeluhkan terkait beban khususnya di sektor pajak. Pemko juga akan melakukan kajian terkait kebijakan pemberian relaksasi khususnya untuk perhotelan.

Relaksasi pajak ini lanjut Ibnu akan diberikan kepada pihak hotel selama enam bulan. “Kami sudah dapat surat dari PHRI baim kota, provinsi maupun, pusat. Bahwa mereka meminta relaksasi untuk pajak. Bakeuda untuk memberikan pertimbangan relaksasi sampai 6 bulan ke depan,” pungkasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan