Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEHukum & Peristiwa

Tersangka 32,6 Kilogram Shabu Nyaris Bebas dari Penahanan

×

Tersangka 32,6 Kilogram Shabu Nyaris Bebas dari Penahanan

Sebarkan artikel ini
DR H Fauzan Ramon SH MH (kiri)

Banjarmasin, KP – Nyaris bebas dari penahanan pria berinisial SA alias Habibi, tak lain tersangka atas kasus 32,6 Kilogram (Kg) shabu-shabu.

Karena dari keterangan, pelimpahan tersangka beserta berkas perkaranya diujung masa penahanan.

Baca Koran

Itu setelah, hampir empat bulan dilakukan penahanan terhitung sejak 18 januari 2020.

“Iya nyaris saja klien kita bebas demi hukum karena penahanan akan berakhir selama 120 hari,” kata DR H Fauzan Ramon SH MH, selalu penasihat hukum tersangka, kepada wartawan, Selasa (19/5).

Sementara berkas perkara tindak pidana narkotika sebanyak 32,6 Kg yang berhasil diungkap pihak Polda Kalsel ini, telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (18/5, diujung masa penahanan tersangka yang sudah hampir habis.

Kasi Narkoba Kejati Kalsel, Ari HD Wukas SH, ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan soal diterimanya berkas tersebut

“Ya untuk berkas perkara narkoba sebanyak 32,6 Kg itu salah satu berkas tersangkanya sudah tahap II atau dilimpahkan,” tambah Ari.

Dikatakan Ari, karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka, saat ini tersangka menjadi tahanan kejaksaan, dan selama 20 ke depan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan

Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui kasus itu diungkap Polda Kalsel, Sabtu (18/1/2020) silam telah digelar kasusnya.

Polisi sita barang bukti narkoba shabu dan pil ekstasi.

Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.

Baca Juga :  Polsek Tapin Utara Amankan Pengedar Narkoba

Total ada 26.300 gram shabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram

jenis YABA.

Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram. Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram. (K-2)

Iklan
Iklan