Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Kembali Normal

×

Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Kembali Normal

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Tanbu Nomor B/443.1/2002/DPP-SPP.1/VII/2020 tentang pencabutan surat edaran Bupati Tanbu Nomor :B/443.1/1433/DPP-SPP.1/IV/2020 tentang pengaturan operasional sarana distribusi perdagangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, maka jam operasional pusat perbelanjaan di Kab Tanbu kembali normal. 

Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam surat edarannya tertanggal 16 Juli 2020 menyebutkan, dalam rangka pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka pengaturan operasional pasar tradisional dan toko modern yang sebelumnya diatur dalam surat edaran Bupati Nomor :B/443.1/1433/DPP-SPP.1/IV/2020 tanggal 24 April 2020 dinyatakan dicabut, sehingga operasional pasar tradisional dan toko modern kembali normal seperti biasa, akan tetapi tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanbu, H. Deni Hariyanto mengatakan, diterbitkannya surat Edaran Bupati tanggal 16 Juli 2020 ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktifitas perdagangan pada masa pendemi Covid-19.

Baca Koran

Dalam rangka pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru ini, sebut Deni, maka petugas atau pengelola pasar tradisional dan toko modern di Tanbu wajib menerapkan protokol kesehatan.”Protokol kesehatan dimaksud yaitu, menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada lokasi usaha”, kata Deni.

Deni juga menyebutkan, selain itu melakukan screening awal  memastikan suhu tubuh petugas/pengelola dibawah 37 derajat celcius dan kepada semua petugas/pengelola agar menggunakan masker/face shield dan sarung tangan selama beraktifitas. 

Juga membuat penyekat dari kaca atau plastik antara kasir dan konsumen yang melakukan pembayaran. Mengatur jarak antrian jarak konsumen dan kasir, mewajibkan pengunjung/konsumen menggunakan masker dan mengatur jarak 1,5 meter, dan memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresiasi Kinerja Polres Tanbu

Adapun surat edaran tanggal 16 Juli 2020 tersebut ulang nya, mengembalikan penerapan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 22.00 wita. (han)

Iklan
Iklan