shabu dalam celana dalam itu, terbungkus dalam plastik bekas snack
BANJARMASIN, KP – Kuwat Waluyo (41), seharinya sekuriti simpan narkoba jenis shabu dalam celana dalam, diringkus anggota Subdit I Dit Resnarkokoba Polda Kalsel, termasuk tersangka lain.
Dari keterangan, Senin (27/07/2020), dari tersangka Kuwat Waluyo, petugas di lapangan di bawah komando Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, sita 7 paket shabu berat bersih 24,59 gram.
Tersangka, perantauan dari pulau Jawa ini, beralamat Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt/Rw : 015/002 Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui AKBP Matsari, membenarkan atas semua itu.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kita amankan di tepi Jalan A.Yani Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Jumat (24/07/2020) lalu sekitar pukul 13.30 WITA,” ujarnya menambahkan
Dikatakan, shabu dalam celana dalam itu, terbungkus dalam plastik bekas snack. “Masih terus kita kembangkan,” ujar Matsari.
Lain lokasi, anggota juga meringkus tiga tersangka yakni Sandriayanoor alias Sandri (25), Muliadi alias Madi (42) Rahman Amriadi.
“Untuk tiga tersangka ini kita kenakan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2),” ujar Matsari.
Dikatakan, ada tiga TKP yakni semua berawal dari rumah Sandri di Jalan Mahligai Bulan Rt/Rw : 007/000 Kelurahan Sinar Bulan Kecmatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian di Tepi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat dan di rumah Rahman Jalan Kelayan B Gang Gembira
“Itu pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 14.00 WITA dan Jumat (24/7/2020) pukul 17.30 serta pukul 19.30 WITA,” ujarnya.
Diketahui, Sandri seharinya juga sekuriti warga Jalan Mahligai Bulan Rt/Rw : 007/000 Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Madi, seharinya sopir, alamat Kelayan B Gang Gembira Rt/Rw 015/002 Banjarmasin Selatan dan Rahman seharinysa pedagang warga Kelayan B Gang Gembira Rt/Rw : 015/002 Banjarmasin Selatan
Dari tiga tersangka itu kata Matsari disita pada TKP pertama 4 paket shabu dengan berat bersih 6,87 gram, HP milik Mulyadi dan lainnya.
di TKP 3 disita beberapa buku tabungan bank BNI atasnama Rahman dan Hp.
Dikatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap Sandri dengan 4 paket shabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terlapor dua rekannya yang lain itu. (K-2)