
Rantau, KP – Polres Tapin gelar pasukan penegakan peraturan Bupati Tapin nomor 20 tahun 3020 tentang pelaksaknaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan masyarakat.
Bertempat di halaman kantor Mapolres Tapin pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020, dengan peserta upacara Mapolres Tapin PJO Polres Tapin, anggota Polres Tapin, anggota Kodim 10 Rantau, Satpol PP, Pemkab Tapin. Bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Tapin drs. HM. Arifin Arpan MM.
Apel gelar pasukan untuk persiapan personel yang terlibat dalam penertiban kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tapin.
Dalam arahannya inspektur Bupati Tapin mengatakan bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Tapin kini mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19, jumlah yang kita harapkan tidak bertambah seiring rapid maupun swab test.
Berdasarkan test swab yang dilakukan oleh petugas kesehatan dibeberapa titik yang diperkirakan rawan akan penyebaran virus corona oleh karena itu dengan ini akan diadakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapin.
“Kita berharap bersama-sama kita melaksanakan tugas ini TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan tugas supaya upaya pencegahan Covid-19 dilakukan dengan disiplin, tertib dan tegas, sehingga menghasilkan pengertian dan pemahaman yang dapat dipahami bersama.” pungkas Bupati Tapin. (ari/K-6)