Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Bantah Lakukan Pungli

×

Terdakwa Bantah Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa M Rusli oknum Pegawai Kementerian Agama RI Kabupaten HSS, membantah melakukan pemaksaan dalam melakukan pungutan liar (Pungli) yang didakwakan kepadanya.

“Hal ini nanti perlu dibuktikan dalam proses persidangan setelah mendengarkan keterangan para saksi yang akan diajukan pihak JPU,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Daru Wsatika yang didampingi A Fauzi dan A Gawe, pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (1/9/2020).

Kalimantan Post

Bantahan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang virtual, setelah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU M Jaka Trisnadi pada sidang pertama tersebut.

Terdakwa adalah salah seorang guru di salah satu sekolah Mandarasah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan.

Dalam dakwan Rusli disebutkan telah menarik biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah. Perbuatan M Rusli dilakukan sejak tahun 2016. Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 hingga Rp600 ribu.

Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29,6 juta.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mantan Karyawan Hotel Best World Kindai Cabut Tuduhan Intimidasi dan Kekerasan serta Klarifikasi

Atas dakwan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum yang di tunjuk majelis hakim, Dewi Setiani tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis kepada JPU meminta untuk menghadirkan saksi pada sidang mendatang. (hid/K-4)

Iklan
Iklan