Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Asik Berjudi di Poskamling, Empat Warga Kapuas Ditangkap Polisi

×

Asik Berjudi di Poskamling, Empat Warga Kapuas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200905 WA0102

Kuala Kapuas, KP – Empat orang pelaku yang tengah asik melakukan permainan perjudian kartu domino di Pos Kemanan Lingkungan (Poskamling), tidak berkutik saat petugas dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkapnya, Jumat (4/9) malam.

Kalimantan Post


“Empat orang pelaku tindak pidana perjudian permainan kartu domino di Pos Kamling di jalan K.S Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB, telah kami amankan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Sabtu (5/9).


Keempat pelaku ini, kata Tri, diantaranya Ali (40) warga jalan Sugiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Hairullah alias Ulah (28) warga jalan Sugiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Fitriadi (39) warga Sare Pulau, Kecamatan Bataguh dan Saderiansyah (73) jalan Sugiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.


“Mereka ini tertangkap tangan, pada saat melakukan perjudian kartu domino pemainannya jenis cungking dengan pembagian kartusatu orang dapat lima kartu yang dilakukan oleh para pelaku. Kemudian keempat pelaku dan sejumlah barang bukti langsung di bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu set kartu domino sebagai alat permainan perjudian, sejumlah uang sebanyak dua puluh ribu rupiah, satu buah buku rekapan untuk menghitung jumlah angka permainan dan satu buah pulpen warna hitam sebagai alat tulis untuk mencatat angka permainan kartu.


Atas perbuatan keempat pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 303 KUHPidana, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman empat hingga sepuluh tahun penjara.

Baca Juga :  Ini Pesan Presiden Buat Deputi Gubernur BI yang Baru


“Saat ini keempatnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” demikian Tri Wibowo.(Al/KPO-1)

Iklan
Iklan