Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2020

×

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2020

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Martapura Talk show
TALKSHOW - Kepala (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada talkshow di Radio Suara Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemerintah sudah mencoba menangani dampak Covid-19 di sektor ekonomi, melalui program pemulihan ekonomi. Program terbaru tertuang dalam PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada talkshow, di Radio Suara Banjar, Selasa (15/9).

Kalimantan Post

Heri mengatakan, pemerintah memperpanjang fasilitas pajak ini. Bila sebelumnya hingga September, kini diperpanjang ke akhir Desember 2020.

”Khusus sektor UMKM yang ingin memanfaatkan program ini, sangatlah mudah, sekarang tidak perlu mengajukan permohonan, bisa langsung melaporkan realisasi insentif yang terhutang, maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Heri pada program radio FM milik Diskominfostandi Banjar ini.

Heri menambahkan, secara garis besar peraturan Menteri Keuangan ini mengatur 3 hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir 2020. Heri yang didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Argenta juga menjelaskan insentif pajak yang diberikan pemerintah, meliputi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 32 Impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih.

”Jadi mari kita dukung program ini dan manfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan tersebut,” ajaknya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Disdik-FK PKBM Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah
Iklan
Iklan