Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penerapan Penyelenggaran Pergudangan Masih Dilanggar

×

Penerapan Penyelenggaran Pergudangan Masih Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Amir Abdul Muis
Abdul Muis

Sebelumnya gudang dikenakan retribusi, namun karena berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi kemudian tidak boleh lagi ditarik

BANJARMASIN, KP – Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pergudangan dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten oleh Pemko Banjarmasin.

Baca Koran

” Masalahnya, karena masih banyak aktifitas pergudangan di kota ini berada kawasan atau zona yang telah ditetapkan, ” kata angota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Muis.

Kepada (KP) Rabu (30/9/2020) kemarin, ia menjelaskan. ,Perda tentang Penyelenggaraan Pergudangan meliputi sejumlah aspek, mulai dari izin mendirikan bangunan yang sesuai peruntukkan, kawasan yang ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diungkapkan , sebelum gudang dikenakan retribusi, namun karena berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi kemudian tidak boleh lagi ditarik.

Abdul Muis mengemukakan dalam Perda terdahulu tentang retribusi pergudangan yang kemudian dirubah sudah secara tegas ditentukan baik letak maupun dimensi dalam pemberian izin mendirikan bangunan yang dinamakan gudang.

Penetapan ini lanjutnya, sekaligus untuk menghindari alih fungsi bangunan, seperti sekarang di dalam kota yang masih cukup banyak bangunan atau gedung yang dijadikan gudang.

” Meski Perda tentang RTRW saat ini tengah dilakukan revisi, namun penerapan Perda Penyelengaraan Pergudangan tidak berlaku surut,’ tandas mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Pergudangan itu.

Lebih jauh dikemukakan, bahwa terbitnya Perda tersebut tidak terlepas menindaklanjuti keinginan Pemko Banjarmasin untuk memindahkan seluruh pergudangan yang selama ini masih berada di pusat kota ke kawasan pergudangan di Lingkar Selatan Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan.

Ditandaskannya dengan diterbitjannya payung hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi bangunan yang beralihfungsi untuk kepentingan lain, seperti dijadikan pergudangan.

Khususnya di dalam kawasan kota, sebab lokasi pergudangan sudah ditetapkan, yaitu di jalan Lingkar Selatan, ujarnya.

Anggota dewan dari F-PAN ini juga menjelaskan, bahwa Perda tersebut diterbitkan juga guna mendukung penerapan Perda tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Jasa Usaha Ekspedisi.

Masalah katanya melanjutkan, karena masih banyak perusahaan jasa ekspedisi khususnya yang bergerak di bidang angkutan barang di kota ini yang belum memiliki lahan atau tempat penyimpanan barang atau pergudangan sendiri.

Ditegaskan Abdul Muis, dalam Perda ini setiap usaha jasa ekspedisi bidang angkutan barang wajib memiliki lahan khusus tempat penyimpanan barang, transit barang, dan atau bongkar muat barang seperti tanah kosong atau gudang.

Ia juga mengakui, selain termuat dalam Perda, Walikota Banjarmasin sudah juga mengeluarkan peraturan mengenai masalah ini . “Namun sayangnya, Pemko Banjarmasin dalam merealisasikan aturan sekaligus sebagai pelaksanaan RTRW itu belum sepenuhnya dilaksanakan secara tegas dan konsisten, ” kata Abdul Muis. (nid/K-3)

Baca Juga :  Tangis Guru Saat Gedung TK Pertiwi Dibongkar
Iklan
Iklan