Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tempat Ibadah, Sekolah, Kantor Pemerintah, Cagar Budaya Dilarang Pasang APK

×

Tempat Ibadah, Sekolah, Kantor Pemerintah, Cagar Budaya Dilarang Pasang APK

Sebarkan artikel ini

Pelarangan di lokasi cagar budaya memang tergolong baru. Sebab, hal itu tak diatur sebelumnya di Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2012 yang juga menjadi dasar pelarangan.

BANJARMASIN, KP – Titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah diatur. Ada beberapa lokasi yang dilarang. Dari tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, hingga situs cagar budaya harus bersih dari aktivitas perpolitikan.

Baca Koran

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin M Akbar menjelaskan, larangan penempatan APK itu sudah diakomodir melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU dan disampaikan ke peserta Pilwali 2020 untuk dipatuhi.

“Untuk titik kami tidak mengatur dimana harus dipasang. Yang jelas tidak boleh di titik yang dilarang tadi. Silakan pasang di wilayah administratif kota,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).

Dia menjelaskan, khusus untuk pelarangan di lokasi cagar budaya memang tergolong baru. Sebab, hal itu tak diatur sebelumnya di Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2012 yang juga menjadi dasar pelarangan.

Sebut saja seperti situs Kubah Habib Basirih dan makam Sultan Suriansyah. Lokasi itu tak diperkenankan memasang APK karena adanya permintaan dari zuriat.

“Sesuai permintaan zuriat yang menghendaki daerah itu steril dari politik. Dan permintaan itu kami akomodir,” jelasnya.

Selain itu, KPU memang tak mengatur terkait lokasi pemasangan APK. Para pasangan calon diperbolehkan memasang di mana saja, selama itu tak melanggar estetika keindahan kota.

“Acuannya di Perwali dan Perda. Karena itu sudah mengatur estetika tata kota,” katanya.

Menyinggung soal APK yang bakal difasilitasi oleh KPU, Akbar mengungkapkan para Paslon sudah menyerahkan desain yang bakal dicetak. “Kemungkinan awal Oktober sudah kami serahkan ke Paslon untuk dipasang,” ucapnya.

Untuk baliho lanjut Akbar, pihaknya hanya memfasilitasi sebanyak lima buah, untuk masing-masing pasangan calon. Sementara spanduk, difasilitasi sebanyak dua buah untuk setiap kelurahan dari 52 kelurahan yang ada.

“Baliho itu maksimal kami cetakkan lima. Spanduk ada 2 setiap kelurahan. Tapi untuk umbul-umbul kami batal memfasilitasi. Paslon silakan mencetak sendiri sesuai ketentuan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) setiap paslon berkah menambah 200 persen dari total masing-masing APK yang difasilitasi pihak penyelenggara pemilu.

“Berapa pun peserta menambah, itu nanti strategi perang mereka masing-masing. Artinya sesuai PKPU, maksimal 200 persen boleh ditambah,” tukasnya. (sah/K-3)

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ojol
Iklan
Iklan