Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pakai Motor Matic, Paman Birin Penuhi Panggilan Bawaslu Kalsel

×

Pakai Motor Matic, Paman Birin Penuhi Panggilan Bawaslu Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20201005 WA0081

Banjarmasn, KP – Dengan menaiki motor jenis matic, Calon Gubernur (cagub) Provinsi Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (5/10/2020) siang.

Baca Koran

Dengan menggunakan setelan kemeja putih serta celana panjang warna hitam dan peci hitamnya, Cagub yang dikenal dengan jargon ‘Kalsel Bergerak’ ini tiba di Kantor Bawaslu Kalsel tepat pada pukul 14.00 WITA.

Kedatangan calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2020 ini tidak lain adalah untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang membuatnya berstatus sebagai terlapor.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh komisioner bawaslu, pria dengan sapaan Paman Birin ini langsung bergegas menuju sepeda motor matic yang ia naiki sebelumnya.

Saat dihampiri awak media untuk menanyakan apa yang dihadapinya saat melalui pemeriksaan, Paman Birin hanya mengutarakan pernyataan singkat.

“No Comment dulu yaa..,” ungkapnya sembari menjalankan motor matic yang berwarna hitam kuning tersebut.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kalsel, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menjelaskan, kedatangan cagub nomor urut 1 di Pilkada Kalsel tersebut adalah untuk memenuhi panggilan Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Jurkani beberapa waktu yang lalu.

“Beliau datang memenuhi panggilan Kantor Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan Pak Jurkani,” ucapnya pada awak media.

Ia membeberkan, bahwa pihaknya telah melontarkan sebanyak 25 pertanyaan kepada Paman Birin dan seluruhnya sudah dijawab dengan lugas.

“Pertama terkait dengan pembagian sarung, kedua masalah pembagi uang dan terakhir terkait dugaan adanya keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara),” paparnya.

Kendati demikian, pria dengan sapaan Aldo ini belum bisa menyimpulkan secara materiil hasil dari pemeriksaan yang berlangsung di dalam kantor institusi pengawasan Pemilu di Kalsel itu.

Baca Juga :  ⁠Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

“Insyaa Allah paling lambat besok akan kami buat sebuah kajian kemudian akan kami lakukan proses pembahasan kedua do Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) melalui sebuah rapat pleno. Disana nanti akan ditentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur-unsur pelanggaran pemilu tersebut terpenuhi atau tidak sebagaimana yang disangkakan oleh pelapor,” paparnya.

Ia mengklaim bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi jika ada laporan maka kami wajib menindaklanjutinya selama kurun waktu 5 hari atau 3 plus 2,” sambungnya.

Menurutnya, saat ini Bawaslu tinggal memanggil satu pihak terundang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk dimintai klarifikasi.

“Jika dianggap perlu dan waktunya mencukupi, bisa juga kami akan membuat klarifikasi tambahan,” tukasnya.

Ia menuturkan, dalam proses pemeriksaan tersebut, Paman Birin menghadapi lima orang Komisioner Bawaslu Kalsel beserta tiga orang penyidik.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan itu sendiri adalah terkait adanya dugaan praktek money politik dan netralitas ASN.

“Kemungkinan ada unsur pidananya itu lah yang membuat kami melakukan sebuah kajian. Apakah itu terpenuhi dalam ketentuan pidana di Undang-Undang 10 tahun 2016,” pungkasnya.(zak/KPO-1)

Iklan
Iklan