Amuntai, KP – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang sebanyak kurang lebih 161.506 pemilih.
Hal itu sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU dalam rapat pleno penetapan DPT yang dilangsungkan di Hotel Minosa Resort Amuntai, Kamis 15/10/2020.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap di Tingkat Kabupaten HSU Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 dihadiri, Camat, dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Tim Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Adapun DPT sebanyak 161.506 dengan jumlah 79.655 pemilih Laki laki, 81.851 pemilih Perempuan.
Ketua KPU HSU Rina Mei mengatakan usai rapat pleno jika ada masyakat yang belum terdaftar dalam DPT misalnya masyarakat pendatang bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
“Kepada masyarakat yang belum terdaftar di DPT ini jadi syarat sebagai pemilih itu harus memiliki KTP elektronik jadi bagi masyarakat yang masih mempunyai KTP elektronik bisa nanti memilih pada tanggal 9 Desember tahun 2020 dengan menggunakan KTP elektronik datang ke TPS untuk mencoblos,” terangnya.
Pina menambahkan, Tahapan pilkada memasuki tahapan kampanye. Kampanye dari tgl 26 september sampai dengan 5 desember, tahapan kampanye tersebut yaitu pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas (deologis) dan juga debat publik yang mungkin nanti dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Dalam rapat pleno ini KPU provinsi Sarmuji menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih sampai ditetapkan pada hari ini.
Sebagai daftar penilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 mudah mudahan apa yang telah dilakukan segala jerih payah amal dijadikan ibadah oleh Allah SWT.
Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dimana nanti akan dilakukan rekap ditingkat provinsi dan kami akan memastikan jumlah logistik surat suara yang akan kami cetak, lanjut Sarmuji.
Berdasarkan ketentuan peraturan komisi umum nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupatu, walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus Disease 2019 (covid-19).
Pada kesempatan itu dibacakan juga Rekapitulasi Daftar pemilih sementara hasil perbaikan tingkat kecamatan yang dibacakan oleh perwakilan PPK masing masing kecamatan.
Kegiatan di akhiri dengan penyerahan berita acara hasil pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara. (nov/K-6)