Banjarmasin, KP – Menyikapi soal unjuk rasa Mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus belakangan ini, membuat polisi melakukan pemanggilan dan mengamankan beberapa mahasiswa untuk dimintai keterangan, hal tersebut diduga dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat terjadi unjuk rasa, berbagai macam komentar bermunculan menanggapi tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Salah satunya datang dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M.
Bagi dia, dalam era demokrasi unjuk rasa dibolehkan sebagai bagian dari bentuk menyampaikan pendapat serta sah di mata hukum juga Undang-Undang (UU).
Berkaitan terhadap pelanggaran pada unjuk rasa, potensi hal tersebut rentan terjadi apalagi jika menjurus pada rusuh.
“Nah tentu kehadiran aparat pada posisi berhadapan dengan unjuk rasa adalah sebagai pihak yang di tengah, serta mengamankan situasi jadi posisi keduanya sama-sama sesuai aturan hukum namun, dalam proses demo dan pengamanan tentu semua harus dilakukan dalam koridor yang sesuai, tidak dalam kontek membuat rusuh atau tindakan merugikan masyarakat bahkan fasilitas umum,” sebutnya, Selasa (10/11/2020).
Sebaliknya, kata dia, soal tindakan kepolisian adalah preventif serta dibenarkan juga represif, sebagai upaya terakhir untuk meredam situasi unjuk rasa, jika terjadi kondisi atau keadaan yang tentu mengarah pada melawan hukum atau anarkis.
Polri menganut aliran positivis, dalam arti normatif pasal 1 KUHP tentu kacamatanya perbuatan adalah sesuai dengan UU itu sendiri. Tetapi di sisi lain dalam penanganan unjuk rasa aspek normatif itu harus diimbangi dengan nuansa progresif dan asas proporsional dalam penanggulangan unjuk rasa.
“Jadi Polisi juga harus mengedepankan preventif dalam penanggulangan unjuk rasa meskipun pasti akan terdapat dilematis dalam praktek,” ucapnya.
Sebab, suasana unjuk rasa sangat berpengaruh tetapi justru hal teknis tersebut yang harus semakin menjadi prameter untuk penanganan unjuk rasa.
“Ini tentu sah sah saja sebagai bentuk opini masyarakat akan tetapi perihal apakah ada perbuatan yang melanggar hukum atau tidak tentu akan berbeda sudut pandang dan penilaian,” katanya lagi. (fik/K-4)