Batulicin, KP – Dalam menjaga persoalan netralitas ASN, Ketua KASN Prof. Pramusinto menjelaskan, laporan KASN tercatat 857 laporan ASN yang melakukan pelanggaran.
Meskipun level pelanggaran berbeda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sementara dari 857 yakni 626 telah menjalani proses hingga mendapatkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran.
Dari tindaklanjut ini, diharapkan pihak pejabat pembina kepegawaian (PPK) supaya menindaklanjuti.
Meskipun dari 626 ini tidak semuanya ditindaklanjuti, yakni hanya 470 atau 76 persen ditindaklanjuti. Ini dia sampaikan dalam Diskusi Jaga ASN, kerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat dan Indonesian Association For Public Administration (IAPA), yang digelar secara virtual, seraya menambahkan , semoga dengan sisa waktu yang pendek ini, pihak PPK tetap konsisten menindaklanjuti. Pihaknya pun terus mengingatkan bila tidak ditindaklanjuti, maka akan berpengaruh pada karier ASN bersangkutan.
Misalnya, kenaikan pangkat akan terkendala, lebih susah lagi menyangkut promosi jabatan, kalau itu tetap tidak ditindaklanjuti, maka pihak kami akan minta tolong pada Kemendagri untuk mengingatkan Kepala Daerahnya,dan sanksi bagi Kepala Daerah pun akan diterima seperti penghentian hak keuangan sementara dalam 3 bulan hingga 6 bulan,atau pengambil alihan kewenangan tertentu dari Pemerintah Pusat.
“Posisinya sudah jelas,bahwa bila ASN melanggar, maka ada sanksi yang akan diterima,” tegasnya.
Saya ingatkan, mari teman teman ASN agar jangan mau tertarik pada arena politik praktis, bekerjalah secara profesional kerena tugas utama adalah melayani publik tandasnya.
Webiner ini tersambung dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan dihadiri Plh Sekda Tanbu DR Ambo Sakka, Kepala BKD Dahliansyah, serta sejumlah pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, diruang DLR kantor Bupati. (han)