Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

×

Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 WA0047
Tiga pejabat Blueray Cargo, John Field, Dedy Kurniawan, serta Andri, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pemilik Blueray Cargo John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025–2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Dharma Tanjung meyakini John telah memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.

Kalimantan Post

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

JPU menilai John memberikan suap bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Pada sidang yang sama, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dengan demikian, para terdakwa diyakini bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 jo. Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan dimaksud, yakni perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak citra Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” kata JPU menambahkan.

Baca Juga :  Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Secara perinci, suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan