Banjarmasin, KP – Guna menurunkan kembali tensi persaingan antar kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Eduard Siregar memantau Proses penertiban APK di Kota Banjarmasin.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu RI tersebut mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.
“Ini adalah tugas kita bersama untuk menjalankan amanat Undang-Undang, khususnya dalam membersihkan APK ketika memasuki masa tenang dalam setiap tahapan Pilkada,” ucapnya pada awak media, Minggu (6/11) dini hari usai melepas secara simbolis ratusan petugas yang tergabung dalam Kelompok Kerja penertiban APK.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mensukseskan jalannya Pilkada yang akan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Oleh karena itu, pria dengan sapaan Fritz itu menuturkan bahwasanya sangat diperlukan kerjasama yang baik antar instansi untuk mewujudkan situasi Pilkada yang diharapkan.
“Dibutuhkan sikap solidaritas antar sesama anak bangsa dalam menjalankan tugas yang beresiko tinggi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada satupun paslon yang diutamakan atau dikhususkan dalam setiap adanya giat penertiban APK.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 secara tegas menerangkan bahwa KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bersama dengan Bawaslu melakukan penurunan APK Maksimal 3 hari sebelum masa pencoblosan.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menciptakan Pilgub dan Pilwali 2020 bisa diwujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” imbuhnya.
Disamping itu, Fritz memberi pesan kepada setiap petugas untuk tetap berhati-hati dan selalu menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas.
” Karena menurunkan APK bukanlah pekerjaan yang mudah, kegiatan ini memiliki resiko yang tinggi,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)